PEKANBARU (RP) - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) berencana akan menggelar sidang pembacaan putusan terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Komisioner KPU Riau pada Senin (16/9) mendatang. Hal ini dibenarkan Ketua KPU Riau Ir H Tengku Edy Sabli MSi. Menurut Edy, mereka sudah mendapatkan informasi tentang penyelenggaraan sidang putusan DKPP tersebut.
‘’Konfirmasinya lisan, melalui telepon. Kami sudah dihubungi melalui telepon oleh sekretariat DKPP dan memberitahukan sidang tanggal 16 September pukul 15.00 WIB, tapi kami belum menerima surat undangannya,’’ kata Edy.
Edy menyatakan tidak ada persiapan khusus dari KPU Riau untuk menghadapi sidang putusan tersebut. ‘’Kami pasrah saja, tidak ada persiapan, karena kami merasa tidak ada yang perlu ditakuti,’’ kata Edy.
Dikatakan Edy, sikap mereka seperti pepatah, berani karena benar dan takut karena salah. ‘’Kami merasa tidak pernah melangggar kode etik, mengapa takut,’’ kata Edy.
Edy mengatakan, keputusan DKPP itu nantinya diharapkan sebagai barometer atau indikator dalam menilai profesional atau tidaknya lembaga KPU Riau dalam melaksanakan tugasnya.
‘’Kalau terbukti tidak melanggar, tentunya kami berharap rehabilitasi nama baik,’’ kata Edy.
Menurut Edy, keputusan DKPP itu harus disosialisasikan dan pencemaran nama baik itu harus merehabilitasi tudingan atau tuduhan terhadap KPU Riau.
‘’Kalau dinyatakan tidak bersalah, maka rehabilitasi itu bukan hanya terhadap lembaga negara saja tapi juga nama baik pribadi,’’ lanjutnya.
Putusan itu juga akan berdampak pada kepercayaan masyarakat sebagai pemilih terhadap KPU Riau.
‘’Dampaknya kepada pemilih pemilu yang akan datang. Jika tingkat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga KPU tidak ada lagi, maka ini tentunya akan membuat partisipasi politik menurun,’’ kata Edy.
Ditanya soal siapa saja komisioner KPU Riau yang akan berangkat ke Jakarta menghadiri sidang tersebut, Edy menyatakan semua komisioner akan berangkat dan menghadiri sidang tersebut.
‘’Kami semua akan pergi karena yang dituding itu pribadi Ketua KPU dan Anggota. Putusan itu mungkin untuk per orangan, secara bersama-sama atau sendiri-sendiri,’’ kata Edy.(rul)