KPU Putuskan Nasib WIN 30 Juli

Politik | Senin, 15 Juli 2013 - 10:08 WIB

PEKANBARU (RP) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau akan putuskan nasib pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur dari jalur independen, Wan Abubakar-Isjoni (WIN), apakah diloloskan sebagai kontestan atau tidak pada 30 Juli mendatang.

Putusan ini dibuat setelah proses penghitungan empat kotak dukungan suara yang disampaikan WIN ke KPU dituntaskan di sekretariat KPU Jalan Gajahmada, Pekanbaru, Ahad (14/7).

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Selanjutnya dilaksanakan verifikasi faktual di tingkat PPK dan PPS.

Proses penghitungan kemarin sempat diboikot tim WIN, namun KPU tetap melanjutkan. Alasan pemboikotan adalah, keputusan KPU yang melaksanakan verifikasi dukungan suara tidak tertera dalam putusan PTUN sehingga dinilai cacat prosedural.

Boikot yang dilakukan Tim WIN dengan cara meninggalkan ruang tempat penghitungan dan meninggalkan surat penolakan. Penghitungan sendiri dilakukan KPU, disaksikan Bawaslu dan mengundang Tim WIN dan konsultan hukum KPU Riau, Aziun SH.

‘’Dalam putusan PTUN tersebut, tidak ada poin yang menyatakan untuk melakukan penghitungan 4 kotak suara sebagai kelengkapan. Maka kami tidak menerima keputusan untuk menghitung dan tidak ingin berdebat dengan perbedaan persepsi ini sehingga lebih baik tidak mengikuti penghitungan,’’ kata kuasa hukum pasangan WIN, M Rais Hasan SH MH usai keluar dari ruangan rapat KPU Riau sesaat setelah menyampaikan surat keberatan langsung kepada Ketua KPU Riau, Tengku Edy Sabli.

Pihak penggugat yang dimenangkan PTUN ini menginginkan mereka tidak menjalankan lagi proses penghitungan ulang suara karena dinilai cacat hukum.

Sehingga dengan serta merta maju sebagai pasangan Cagub dan Cawagub Riau, 4 September mendatang.

Menyikapi keputusan KPU tersebut Rais katakan akan melakukan upaya lainnya. ‘’Akan dilihat lagi upaya lainnya nanti,’’ tegasnya.  

Meski demikian, KPU tetap melanjutkan proses penghitungan dan tahapan selanjutnya. Pandangan KPU, WIN harus menjalankan proses penghitungan 4 kotak suara.

Hasil penghitungan tersebut, surat dukungan pasangan calon independen tersebut melebihi batas minimal yang ditentukan. Untuk kemudian dilakukan verifikasi faktual, yang akan dilakukan tim pasangan WIN.

‘Verifikasi suara dari empat kotak sebagai kelengkapan sudah dihitung dengan total 32.104 dukungan. Sementara sebagaimana yang disampaikan, apabila lebih dari atau sama dengan 19.259 dukungan, maka kita lanjutkan dengan tahap berikutnya yakni verifikasi faktual yang akan dilakukan oleh PPS di tingkat desa dan kelurahan, dimana dukungan itu berada,’’ kata Ketua KPU Riau, T Edy Sabli usai melakukan penghitungan, Ahad (14/7).

Empat kotak yang dihitung tersebut merupakan tambahan dari kekurangan suara 4 persen dari jumlah penduduk. Khusus empat kotak kemarin, lanjut Edy, tersebar di 11 kabupaten/kota, minus Rokan Hilir. Dengan cukupnya suara, maka proses tahapan, khusus pasangan independen tersebut akan tersendiri.

Beberapa tahapan tersebut, antara lain ditetapkan KPU melaksanakan proses verifikasi faktual pada 17-26 Juli.

‘’Selama 10 hari, di tingkat PPS desa/kelurahan di 11 kabupaten/kota. Dimana sesuai dengan peraturan KPU pula, maka yang menyerahkan dukungan ini adalah tim dari calon perseorangan tersebut kepada PPS,’’ sambungnya.

Terkait mekanisme, lanjutnya, metode yang dilakukan adalah kolektif. Dimana mengumpulkan sejumlah dukungan lalu diverifikasi PPS, selanjutnya PPS menyampaikan rekap ke PPK selama dua hari pada 27-28 Juli, yang merupakan masa PPK merekap hasil dari PPS di kecamatan masing-masing.

Lalu pada 29 Juli, KPU kabupaten/kota akan melakukan rapat pleno rekap dari hasil tersebut. Baru pada 30 Juli KPU Riau melakukan rapat pleno terbuka hasil verifikasi faktual tersebut.

‘’Inilah keputusan apakah pasangan WIN bisa ditetapkan maju atau tidak sebagai calon. Sebab mereka juga harus menjalani tes kesehatan dan melengkapi persyaratan administrasi Cagub/Cawagub,’’ tambahnya.

KPU berharap kerja sama tim WIN agar segera menyampaikan berkas kepada PPS paling 17 Juli. Namun, lanjut KPU, sesuai peraturan KPU Nomor: 9/2012 Pasal 86 ayat 3 huruf b untuk perbaikan, verifikasi faktual tidak akan mungkin dilaksanakan jika tim WIN tidak bekerja sama dengan KPU dan mencabut surat penolakannya.

‘’Hasil penghitungan empat kotak suara ini, berita acaranya kepada pasangan WIN,’’ kata Tengku Edi.

Sementara saat dihubungi malam tadi, Tim WIN tampaknya mulai melunak. ’Nanti akan diputuskan lagi, malam ini (malam tadi, red) dirapatkan. Kemungkinan akan dicabut dan diikuti tahapan tersebut,’’ singkatnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, pasangan WIN harus memiliki 437.170 suara untuk persyaratan pencalonan. Sementara yang telah dihitung KPU berjumlah 417.911 dukungan atau kurang sekitar 19.259 dukungan untuk mencukupkan kuota empat persen suara dari total jumlah penduduk Riau.

Adapun empat kotak tambahan yang dihitung kemarin berjumlah 32.104 dukungan atau melebihi kekurangan tersebut. Karena surat dukungan suara telah mencukupi, bahkan lebih, maka pasangan WIN bisa masuk ke tahap berikutnya yaitu verifikasi faktual.

Sebelumnya, empat kotak surat dukungan ini tidak dihitung KPU, karena pasangan WIN menyerahkan malam hari atau melewati waktu yang ditentukan yakni pukul 16.00 WIB di hari terakhir perbaikan berkas.

Sehingga KPU menyatakan WIN tidak memenuhi syarat (TMS) untuk lolos mengikuti tahapan Pilgubri selanjutnya dan akhirnya berujung gugatan ke PTUN.(egp)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook