PEKANBARU (RP) - Bawaslu Riau memanggil pasangan bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Riau, Indra Mukhlis Adnan-Azis Zaenal (BIMA) untuk meminta keterangan terhadap dugaan pemalsuan berkas dukungan terhadap bakal calon Gubernur Riau.
Namun BIMA meminta kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk menunda pemanggilan terhadap mereka.
Hal tersebut terbukti dengan tidak hadirnya pasangan BIMA tersebut pada Kamis (13/6) sesuai jadwal yang ditetapkan Bawaslu Riau.
Ketua Tim Advokasi BIMA, Syam Daeng Rani SH mengatakan memang seharusnya pemanggilan tersebut dihadiri pada hari itu, namun mereka sudah mengirimkan surat kepada Bawaslu Riau.
‘’Kami meminta agar Bawaslu menunda pemeriksaan sampai verifikasi yang dilakukan oleh KPU selesai,’’ kata Syam Daeng.
Disebutkan Syam Daeng bahwa soal keabsahan dukungan tersebut harus menunggu verifikasi dari KPU selesai.
‘’Inti permasalahannya karena adanya dugaan pemalsuan surat, jika KPU menyatakan surat rekomendasi dari pengurus PBB kepada BIMA sah, maka tentunya itu bukan pemalsuan surat. Tapi jika memang KPU menyatakan tidak sah baru bisa dikatakan adanya indikasi pemalsuan,’’ kata Syam Daeng.
Permintaan penundaan tersebut bukan berarti untuk kepentingan sepihak namun juga untuk kepentingan bersama.
‘’Kalau KPU menyatakan sah, berartikan pemeriksaan hanya sia-sia saja, jadi lebih baik diundur,’’ kata Syam Daeng.
Sebelumnya diketahui permasalahan ini berawal dari dukungan dari PBB di bawah pengurusan Muharnis yang mengusung bakal calon Gubernur Riau selain BIMA, namun kemudian BIMA mendaftarkan PBB di bawah kepengurusan Hamdan sebagai partai pengusung BIMA.
Menanggapi hal tersebut, anggota Bawaslu Riau, Fitri Heriyanti menyatakan Bawaslu akan menyurati kembali pasangan tersebut.
Memang diketahui dari Fitri bahwa seharusnya Indra hadir pukul 09.00 WIB sementara Azis Zaenal harus hadir pukul 11.00 WIB pada hari itu.
‘’Kami akan mengirim surat kembali agar mereka datang untuk klarifikasi,’’ kata Fitri.(rul)