KATA FADLI ZON

Langkah Sia-sia, Prabowo Tak Akan Menggugat Pilpres ke MK

Politik | Rabu, 15 Mei 2019 - 19:53 WIB

Langkah Sia-sia, Prabowo Tak Akan Menggugat Pilpres ke MK
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon.

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon mengatakan, sikap calon Presiden Prabowo Subianto menolak hasil Pilpres 2019 karena curang menandakan banyak persoalan dalam pesta demokrasI ini.

Fadli menegaskan, Prabowo juga memberikan ruang agar proses pemilu termasuk penghitungan suara tidak terjadi kecurangan.  ’’Intinya persoalan yang kami garis bawahi sekarang ini adalah kecurangan yang luar biasa pada saat sebelum pelaksanaan pemilu, saat pemilu, dan pascapemilu. Kecurangan ini jadi noda bagi demokrasi, dan itu yang kemarin disampaikan Pak Prabowo,’’ kata Fadli di gedung DPR, Senayan, Jakarta,  Rabu (15/5/2019).

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Wakil Ketua DPR itu mengingatkan jalan demokrasi yang sudah dipilih Indonesia dibajak dengan cara yang curang dan tidak jujur. ’’Inilah yang menurut Pak Prabowo tidak akan bisa diterima. Jadi, untuk apa kita melakukan pemilu kalau dipenuhi berbagai macam kecurangan,’’ ujarnya.

Menurut Fadli, meskipun terjadi berbagai kecurangan, tetapi dalam hitungan internal Badan Pemenangan Nasional (BPN), capres 02 masih menang. ’’Jadi, kami  melihat tentu hari-hari ke depan ini akan menjadi sangat krusial untuk menentukan sikap yang final terhadap hasil pemilu,’’ jelasnya.

Lebih lanjut Fadli menuturkan, Prabowo - Sandi kemungkinan besar tidak akan mengajukan gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut dia, mengajukan ke MK merupakan langkah prosedur yang diatur undang-undang. Hanya saja, kata Fadli, MK tidak pernah efektif.  Pihaknya menganggap menempuh jalur menggugat ke MK hanya sia-sia.

’’Saya yakin Pak Prabowo dan Pak Sandi tidak akan tempuh jalan MK. Jalur MK itu adalah jalur yang dianggap oleh teman-teman itu dianggap jalur yang sia-sia,’’ katanya.

Dia menambahkan, pengalaman dari yang lalu dengan prosedur yang begitu panjang di MK, tidak ada satu pun alat bukti yang dibuka. ’’Padahal waktu itu sudah diperiksa, bahkah sudah diverifikasi, sudah dipakai materai dan sebagainya, tetapi tidak ada satu pun yang diperiksa,’’ ungkap Fadli.(boy)

Sumber: JPNN.com
Editor: Fopin A Sinaga









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook