POLITIK

Mendagri Setuju Pilkada Serentak Pada 9 Desember

Politik | Rabu, 15 April 2020 - 12:40 WIB

Mendagri Setuju Pilkada Serentak Pada 9 Desember
INTERNET

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian setujui opsi pelaksaan Pilkada Serentak 2020 pada 9 Desember 2020. Tadinya, pelaksanaan pemungutan suara Pilkada Serentak 2020 dijadwalkan pada 23 September 202. Namun harus terpaksa ditunda karena mewabahnya virus corona atau Covid-19.

“Mendagri menyetujui opsi usulan KPU yaitu 9 Desember 2020. Opsi ini merupakan opsi optimis karena telah tersedianya anggaran Pilkada serentak 2020 untuk tahun anggaran 2020 pada APBD 270 daerah yang akan menggelar Pilkada,” kata Kapuspen Kemendagri, Bahtiar dalam keterangannya, Rabu (15/4).


Bahtiar menyampaikan, dalam rapat dengar pendapat, KPU mengusulkan tiga opsi jadwal penundaan Pilkada Serentak 2020. Yaitu opsi satu pada 9 Desember 2020, opsi dua pada 1 April 2021, dan opsi 3 pada September 2021. Terhadap ketiga opsi ini, lantas Mendagri Tito L
Karnavian menyetujui opsi usulan KPU pada 9 Desember 2020.

“Kita bisa mengambil opsi optimis, yakni Pilkada digelar pada Desember 2020, dengan harapan situasi Covid-19 ini sudah selesai,” ujar Bahtiar.

Menurutnya, saat ini fokus utama kementerian/lembaga negara bagaimana mencegah penyebaran Covid-19. Sebab, seluruh elemen bangsa saat ini bersatu melawan Covid-19.

Tenggat waktu tanggap darurat Covid-19, yang ditentukan oleh Gugus Tugas hingga 29 Mei 2020. Oleh karena itu, diharapkan bencana nasional virus korona selesai sesuai tenggat waktu masa tanggap darurat tersebut,

“Sehinga pelaksanaan sisa tahapan Pilkada yang belum tuntas dan yang dilaksanakan dapat dilanjutkan kembali oleh KPU,” harapnya.

 

Sumber: Jawapos.com

Editor: E Sulaiman









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook