JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Ustaz Abdul Somad atau biasa juga disapa UAS mendapatkan pembelaan dari Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi. Pembelaan terkait sikap UAS yang berjumpa dan menyatakan dukungan kepada Prabowo untuk Pilpresi 2019.
Atas pertemuan itu, pejabat KemenPAN –RB dan Kepala BKN (Badan Kepegawaian Negara) menyebutkan UAS telah melanggar aturan netralitas PNS karena statusnya masih dosen PNS.
Karenanya, Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga Uno, Djoko Santoso berpendapat status PNS Ustaz Abdul Somad tidak perlu dikaitkan dengan masalah ini.
Djoko yakin tidak ada aturan yang dilanggar ketika UAS menyatakan dukungan ke pasangan capres dan cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Justru, kata dia, langkah Ustaz Somad dilindungi konstitusi seperti tertuang dalam Pasal 28 UUD 1945.
’’Pasal 28, konstitusi kita itu mengatakan bahwa setiap warga negara punya hak untuk menyatakan pendapat, baik tertulis maupun lisan. Dan, barang siapa menghalangi itu kena pidana,’’ tegas Djoko Santoso.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana menyebut Ustaz Abdul Somad (UAS) melanggar aturan netralitas PNS. Sebab, Ustad Somad secara terbuka menyatakan mendukung capres Prabowo Subianto. ’’UAS sudah berpolitik praktis. Itu tidak boleh, kan beliau dosen PNS. Meski alasan cuti pun tetap tidak bisa,’’ kata Bima kepada JPNN, Jumat (12/4/2019).
Bima Haria menilai, UAS telah melanggar SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) tentang Pelaksanaan Netralitas serta PP 42 Tahun 2004 tentang Kode Etik PNS. ’’Aturan mainnya sudah jelas. Jangankan bertemu, memberikan tanda like di Facebook saja tidak boleh,’’ katanya.(ridwan)
Sumber: JPC/JPNN.com
Editor: Fopin A Sinaga