SERANGAN FAJAR

Kucing-kucingan Diinjury Time

Politik | Senin, 15 April 2019 - 11:13 WIB

Kucing-kucingan Diinjury Time

(RIAUPOS.CO) -- PUNCAK pesta demokrasi sudah di depan mata. Waswas dan intrik masih mewarnai detik-detik akhir tahapan yang dilaksanakan setiap lima tahun itu. Begitu juga terkait "serangan fajar" yang seakan disikapi dengan aksi “kucing-kucingan di injury time”. Padahal Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengatakan, jika terbukti, si pelanggar bisa dikenakan sanksi pidana berupa kurungan badan selama empat tahun penjara.

Kontestasi pemilihan umum (pemilu) yang kompetitif dan kompleks dianggap membuat praktik politik uang (money politic) kian rawan di Riau. Salah satunya di Kabupaten Kepulauan Meranti.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Hari yang paling rawan ialah ketika penetapan hari tenang, yang kerap disebut sebagai "serangan fajar". Seperti dibeberkan oleh salah seorang caleg asal daerah setempat yang enggan dituliskan namanya. Dia menggunakan jasa koordinator pemenangan di setiap TPS. Keberadaan koordinator dipercaya untuk mengawasi dan mengakomodir delapan sampai 10 orang calon pemilih yang mereka usulkan sebagai target suara. “Pegangan awal, fotokopi kartu identitas calon pemilih yang dikumpulkan masing-masing koordinator di setiap TPS. Tidak banyak, setiap koordinator kami kasih beban mencari 10 suara di setiap TPS,” ungkapnya.

Selain sebagai perwakilannya di setiap TPS, dia mengaku juga akan menggunakan peran koodinator untuk melancarkan aksi politik uang. Menurutnya jadwal yang paling efektif dalam melancarkan “serangan fajar”, tepat empat hari masa pencoblosan akan dimulai.

“Ngebom itu empat hari sebelum masa pencoblosan. Kalau terlalu singkat dari masa pencoblosan malah akan berisiko,” ungkapnya.

Menurutya setiap koordinator akan terima uang sebesar Rp2,5 juta, dengan rincian Rp500 ribu jasa koordinator, sisanya Rp2 juta dibagi untuk sepuluh calon pemilih sebesar Rp200 ribu setiap orangnya. Sebagai salah seorang caleg yang bertempur di daerah setempat, ia juga memanfaatkan saksi bayangan di setiap TPS. “Setiap TPS ada dua orang saksi yang dipastikan 100 persen memilih kami. Beberapa hari lalu mereka terima Rp100 ribu. Nanti menyusul Rp200 ribu pascahari H,” ungkapnya.

Saat ini terdapat 190 TPS di Dapil I. Menurutnya dari setiap koordinator, dia yakin akan memperoleh suara maksimal 1.900 suara. Ditambah dengan saksi banyangan sebanyak 380 suara di luar keluarganya.

“Jika ditotalkan hasil suara dari koordinator pemenang dan saksi bayangan bisa mencapai 2.280 orang dengan estimasi margin of error tidak kurang dari 20 persen saja. Estimasi kami, 2.000 suara saja sudah bisa duduk,” ujarnya.

Di samping itu ia juga tidak menampik untuk tetap khawatir atas pelanggaran yang telah dan akan dilakukannya. Namun sejurus dengan itu, politik uang menjadi salah satu paksaan bagi dirinya jika ingin duduk di kursi legislatif.

“Harus, jika tidak kalah kita. Dan politik uang menjadi suatu keharusan jika ingin duduk. Makanya harus dipesan betul-betul dengan koordinator untuk merekrut calon suara yang benar-benar dipercaya. Kalau tangkap tangan jauh dari kemungkinan, yang harus disanksikan laporan dari masyarakat,” ujarnya.

Meski Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan meningkatkan pengawasan dan patroli harian, tidak menyurutkan semangat sejumlah caleg mencari dukungan suara dengan menawarkan jasa pengganti berupa nominal rupiah.

Ucok (bukan nama sebenarnya) adalah tim sukses salah seorang caleg dari Partai Golkar Dapil 1 Pelalawan mengatakan, dirinya masih melakukan praktik politik uang. Khususnya mendekati masa tenang, untuk mencari dukungan suara guna memenangkan caleg yang diusungnya. Sedangkan strategi yang digunakannya yakni menggaet para ketua RT.

“Jadi, hingga saat ini saya bersama sejumlah rekan timses lainnya, masih berjalan untuk mencari dukungan suara caleg yang ingin saya menangkan. Dan target utama kami ada warga di sejumlah perumahan yang ada di Dapil 1. Yakni Kecamatan Pangkalankerinci,” terangnya.

Hal senada disampaikan Buyung (bukan nama sebenarnya) salah seorang timses caleg dari partai PAN Dapil 1. Strategi yang digunakannya juga hampir sama, yakni menggunakan jasa para RT sebagai mediator bagi warga. Namun demikian, syarat pemberian uangnya bukan disumpah di atas kitab suci, melainkan meminta fotokopi KK dan KTP.

“Ya, 1 suara dari warga kami hargai sebesar Rp300 ribu. Tapi uang ini kami berikan jika warga itu telah memberikan fotokopi KK dan KTP-nya. Dan arsip kependudukan ini kami gunakan untuk melakukan pendataan dan juga pengecekan mana warga yang memberikan suaranya untuk caleg tersebut dan mana yang tidak mendukung,” ujarnya.

Apa yang membuat para caleg yang pemberani ini tetap menjadikan “serangan fajar” sebagai yang menentukan? Rs (bukan nama sebenarnya) caleg DPR RI dapil 1 Riau menegaskan cara apapun pasti dia lakukan untuk mendulang suara.

“Yang jelas karena memang modelnya mencari suara itu pakai “serangan fajar”, semua caleg yang banyak duitnya melakukan itu kok. Kecuali caleg yang tak berduit tentu tinggal menunggu nasib aja lagi,” kata Rs.

Bn (bukan nama sebenarnya), caleg untuk DPRD Pekanbaru mengatakan, bagaimana pula caleg tak memanfaatkan “serangan fajar” ini. Semua sudah diaturnya dengan strategi yang langsung bisa memberikan kepada pemilik suara.

“Soal tertangkap itu risiko, kami tidak takut. Orang penyelenggara Pemilu dan pengawas pemilu saja main kok. Jadi mana ada yang bersih,” terangnya.

Sementara itu di Siak Sri Indrapura, meski tidak beredar secara frontal, namun diam-diam cerita bakal ada “serangan fajar” dengan beragam cara pun mencuat sebatas bisik-bisik kedai kopi.

“Sembako dan lain bisa jadi yang paling mujarab dibagikan,” kata salah seorang pendukung caleg DPRD Siak  yang enggan disebutkan namanya.

Ia tidak menampik ada caleg yang siap membagi-bagikan uang kepada pemilih. Namun dia menegaskan bukan sebagai sebuah “serangan fajar”. Tapi disiapkan sebagai bujet tim pemenangan dan mengawal saat hari H pencoblosan. “Bukan ‘serangan fajar’ lah itu ndak, diminta mengawal di semua TPS, diberi honor. Ya, kurang lebih (saksi, red) lah,” sambungnya.

Meskipun belum bisa dikatakan pengakuan itu merepresentasikan sebagai sebuah politik uang yang bakal dilakukan, namun di banyak tempat kedai kopi dan cerita bisik-bisik politik, memang isu demikian banyak beredar. Menyikapi adanya patroli yang akan dilakukan Bawaslu, salah seorang caleg dari Dapil 1 menanggapi dingin terhadap patroli dan antisipasi “serangan fajar” tersebut.

“Inikan bukan pekerjaan sekali dua kali dilakukan. Apalagi bagi caleg yang sudah pernah duduk. Dengan tidak menganggap remeh, saya rasa caleg lebih pintar kalau soal ini. Tidak mungkin mereka turun langsung memberikan uang,” beber caleg tersebut.

Demikian juga di Indragiri Hulu (Inhu) sepertinya “serangan fajar”sulit ditinggalkan. Karena, masih banyak di antara warga pemilih masih berharap ada imbalan dari orang yang dipilihnya.

 “Masyarakat pemilih ini masih banyak yang berharap ada imbalan dari orang yang dipilihnya. Ketika tidak ada ole-ole dari caleg atau orang yang dipilihnya, pemilih enggan datang ke TPS,” ujar Ali Usman salah seorang warga Kecamatan Rengat Barat.

Cara yang lebih mengejutkan adalah politik uang bergaya kontrak politik. Tentu saja, dalam kontrak itu, ada janji manis yang akan ditunaikan bila yang menjanjikan dipilih saat pemilu nanti. Riau Pos sendiri sempat melihat salinan kontrak itu. Isinya ada pernyataan pihak pertama mau pun pihak kedua. Janjinya dalam ‘’kontrak’’ itu, akan membantu sejumlah perlengkapan dan barang-barang bagi desa dan pemuda setempat.

Dalam surat itu tertera tiga nama, semuanya caleg dari satu partai. Mulai dari tingkat kabupaten hingga DPR RI. Sementara sebagai pihak pertama, yang memberikan janji, adalah caleg DPRD Kampar yang merupakan seorang pengusaha besar. Surat itu sendiri sempat beredar. Hanya saja, surat itu tidak ditandatangani oleh kedua belah pihak. Baik si caleg sebagai orang pertama maupun orang kedua yang disebutkan dalam surat itu sebagai ketua pemuda.

Sanksi 4 Tahun Penjara Menanti

Masa tenang Pemilu 2019 telah dimulai sejak Ahad (14/6) hingga Selasa (16/4). Selama 3 hari ke depan seluruh peserta pemilu dilarang melaksanakan aktivitas kampanye. Baik berupa ajakan memilih sampai promosi citra diri di media sosial (medsos). Termasuk juga memasang alat peraga kampanye (APK) di ruang publik. Terlebih menjanjikan atau memberikan imbalan kepada pemilih. Jika terbukti, si pelanggar bisa dikenakan sanksi pidana berupa kurungan badan selama 4 tahun penjara.

Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan menerangkan, berdasarkan UU Pemilu No. 7/2017 tepatnya pada pasal 278 selama masa tenang pelaksana, peserta dan atau tim kampanye pemilu Presiden dan Wakil Presiden dilarang menjanjikan atau memberikan imbalan kepada pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya, memilih pasangan calon, memilih partai politik peserta pemilu tertentu dan memilih calon anggota DPR/DPRD/DPD tertentu.

“Untuk sanksi sesuai yang tertuang dalam Pasal 523 ayat (2) juncto Pasal 278 ayat (2) UU Pemilu, sanksi jika melanggar larangan di atas yaitu pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp48 juta,” terang Rusidi kepada Riau Pos, Ahad (14/4).

Pihaknya bahkan telah menyiapkan satgas anti money politik yang terdiri dari gabungan beberapa unsur keamanan. Mulai masa tenang pertama, satgas anti money politik akan melakukan patroli termasuk di seluruh kabupaten/kota yang di tengarai polres masing-masing daerah.(gus/epp/amn/end/egp/wir/kas/yas/nda/ted)

Laporan TIM RIAU POS, Pekanbaru









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook