Yusril Dukung Amandemen Kelima UUD 45

Politik | Minggu, 15 April 2012 - 07:17 WIB

PEKANBARU (RP)-Mantan Menteri Hukum dan HAM Prof Dr Yusril Ihza Mahendra, menyatakan dukungannya untuk usaha melakukan amandemen kelima UUD 45. Salah satunya adalah memperkuat posisi Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dalam parlemen. Pasalnya, keberadaan DPD RI sangat berarti untuk mewakili kepentingan daerah untuk dapat perhatian Pusat.

‘’Jika keberadaan DPD sesuai dalam UUD 45 tetap seperti sekarang, maka masyarakat tak bisa berharap banyak kepada lembaga negara tersebut. Buktinya kini keberadaan DPD RI hanya disinggung sedikit,’’ ujar Yusril pada Riau Pos, Sabtu (14/4) pada uji publik naskah usulan perubahan kelima UUD 45 di Fakultas Sospol UIR. Turut hadir dalam seminar yang ditaja UIR bersama DPD RI adalah Yusril Munaf, dosen pasca sarjana UIR Dr Syaifuddin Syukur, Maxsasai SH MH serta anggota DPD RI asal Riau Drs H Abdul Gafar Usman dan Instiawati Ayus SH MH.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Dijelaskan Yusril, idealnya harus ada suatu pasal tersendiri yang mengatur dan menjelaskan keberadaan DPD. Pasalnya, bagaimanapun DPD juga lembaga negara yang berperan membangun masyarakat daerah. Dengan tak adanya kepastian itu, membuat fungsi dan peran DPD belum bisa dirasakan masyarakat. Karena memang posisinya tak jelas dalam UUD 45. ‘’Dalam posisi yang sekarang, kita sulit membayangkan peran yang ideal bagi mereka. Saya sepakat jika UUD 45 diamandemen saja, posisi DPD harus dipertegas. Semua jelas memerlukan ketegasan supaya bisa berbuat untuk rakyat,’’ kata Yusril.

Yusril juga menyebutkan harus memiliki formula keanggotaan DPD RI. Kondisi saat ini anggota DPD RI asal daerah hanya berjumlah 4 orang. Akibatnya, tidak benar-benar mewakili daerah pemilihannya. Untuk itu diperlukan formula yang membuat DPD benar-benar keterwakilan masayarakat di pusat.(eko)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook