Laporan Syahrul Mukhlis, pekanbaru syahrulmukhlis@riaupos.co
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau tinggal menunggu hasil keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perselisihan hasil Pemilihan Gubernur Riau 2013.
Ketua KPU Provinsi Riau Ir H Tengku Edy Sabli MSi, Selasa (14/1) mengatakan tim kuasa hukum KPU Provinsi Riau akan membuat kesimpulan dari proses persidangan dan menyerahkan ke panitera MK hari ini, Rabu (15/1).
”Kami tinggal menunggu hasil keputusan dari MK saja, apapun keputusan MK akan kami jalankan sebagai penyelenggara pemilihan umum,’’ kata Edy Sabli.
Sebagaimana diberitakan, sidang perselisihan hasil Pilgubri di MK tersebut sudah menghadirkan 57 orang saksi. MK sudah memeriksa sebanyak 23 saksi dari pemohon yaitu pasangan Herman Abdullah-Agus Widayat.
Sementara dari pihak KPU Provinsi Riau sebagai pihak termohon juga sudah menghadirkan 20 saksi untuk memberikan keterangan.
Sedangkan dari pihak terkait yaitu pasangan Annas Maamun-Arsyadjuliandi Rachman sudah menghadirkan 14 orang saksi yang menguatkan keputusan KPU Provinsi Riau.
MK menyelenggarakan empat kali sidang untuk menyelesaikan gugatan tentang adanya dugaan pelanggaran yang terstruktur, sistemik dan masif yang dilakukan KPU Provinsi Riau dalam penyelenggaraan Pilgubri 2013.
Namun meskipun sudah menyelenggarakan empat kali persidangan, MK tetap belum menetapkan jadwal kapan akan membacakan keputusan dari persidangan tersebut.
”MK belum menentukan jadwal, jadi kami siap saja menerima’’ kata Edy.
Namun lebih jelasnya, keputusan hasil perselisihan Pilgubri tersebut harus ada 14 hari sejak sidang pertama diselenggarakan. Sementara sidang perdana digelar pada 7 Januari lalu.
”Mudah-mudahan putusannya pekan depan. Tapi yang jelas, putusan itu sudah ada sebelum 27 Januari. Empat belas hari kerja setelah 7 Januari itu tepatnya 27 Januari;’’ kata Edy Sabli.(ade)