KASUS PAPA MINTA SAHAM

Pemred Metro TV Diadukan ke Polisi

Politik | Senin, 14 Desember 2015 - 22:26 WIB

JAKARTA (RIAUPOS.CO) -  Pihak-pihak yang dilaporkan Setya Novanto bertambah banyak. Bukan saja orang-orang yang terlibat langsung di pembicaraan pada kasus "Papa Minta Saham". Tetapi sudah melebar ke pihak lain.

Senin, Setya Novanto melalui kuasa hukumnya mendatangi Bareskrim Polri untuk melaporkan Pemimpin Redaksi Metro TV, Putra Nababan Senin (14/12/2015) atas tuduhan pencemaran nama baik dan fitnah.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

"Terlapor aduan kami adalah Pemred Metro TV. Dia telah melakukan pencemaran nama baik dan fitnah melalui jalur elektronik," ujar pengacara Setya Novanto Razman Arif Nasution usai melapor di Bareskrim Polri.

Menurut Razman, pencemaran nama baik dan fitnah Novanto terlihat pada pemberitaan Metro TV beberapa waktu terakhir. Di sela-sela pemberitaan persidangan kode etik Novanto di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), Metro TV mengait-ngaitkan Novanto dengan pembelian pesawat amfibi dari Jepang.

"Di situ tiba-tiba dikaitkan Pak Novanto lobi untuk membeli pesawat amphibi. Ini kok jadi melebar ke mana-mana. Pak Novanto itu sudah pastikan dia tidak ada lobi. Saya lihat Metro TV ini memang sengaja mencemarkan nama Pak Novanto," ujar Razman.

Razman mengakui bahwa kliennya memang sempat bertemu Perdana Menteri Jepang. Tapi dia membantah kliennya melobi pemerintah Jepang soal pembelian pesawat amphibi itu.

Diakui pula Razman bahwa pihaknya sempat berdiskusi panjang terlebih dahulu dengan penyidik untuk menemukan di mana unsur pidana. Terlapor dalam laporannya pun, sebut Razman, dibuat atas dasar diskusi dengan penyidik kepolisian.

Laporan Novanto tersebut teregister dengan Tanda Bukti Lapor Nomor TBL/886/XII/2015/Bareskrim dan LP 1392/XII/2015 Bareskrim Perwira dan yang menandatangani laporan tersebut adalah AKP Alex Hendryan.(elf)

Laporan: JPG

Editor: Fopin A Sinaga









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook