PEKANBARU (RP) - Meskipun sudah mendaftarkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi namun pihak pasangan calon Herman Abdullah dan Agus Widayat (HA) belum mengetahui kapan jadwal sidang di MK.
Demikian juga pihak pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih Annas Maamun dan Arsyadjuliandi Rachman, Jumat (13/12).
Tim advokasi pasangan HA, Muharnis SH kepada Riau Pos mengatakan sampai saat ini masih dalam penyempurnaan gugatan.
Diketahui tim HA tidak menerima hasil dari keputusan rapat pleno KPU Provinsi Riau yang memutuskan pasangan Annas Maamun dan Arsyadjuliandi sebagai pasangan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih. ‘’Sampai saat ini kami masih dalam tahap penyempurnaan gugatan,’’ kata Muharnis.
Sebagai kuasa hukum, Muharnis mengatakan bahwa dia hanya menjalankan permintaan dari pemberi kuasa. ‘’Jadi ini bukan saatnya bertanya mengapa menggugat dan mengapa tidak menerima. Ini adalah bagian dari proses itu sendiri,’’ kata Muharnis.
Ditanya soal sudah berapa saksi yang disiapkan oleh tim HA untuk memberikan kesaksian di MK, Muharnis mengatakan belum bisa menjawabnya. ‘’Itu bagian dari strategi,’’ kata Muharnis.
Ditanya siapa advokad yang akan tampil dalam beracara di MK, Muharnis mengatakan bahwa semua tim bisa tampil dan mereka belum menetapkan siapa yang akan berbicara dihadapan hakim MK.
Sementara dari pihak Aman, Eva Nora SH MH mengatakan mereka belum mengetahui kapan sidang di MK. Tapi yang jelas saat ini mereka sudah menyiapkan segala keputusan.
Soal siapa yang menerima kuasa hukum dari pasangan Aman sebagai pihak terkait dalam gugatan HA, secara resmi belum ditunjuk dan tanda tangan kuasa. ”Kalau secara resmi belum ada, tapi saya sudah diminta,’’ kata Eva Nora.
Eva juga mengatakan masih berencana menggunakan tim kuasa hukum yang lama saat permasalahan Pilkada Kota Pekanbaru beberapa tahun lalu. ‘’Sepertinya tim saya tetap sama seperti yang dulu,’’ kata Eva Nora.
Ketika ditanya bagaimana tanggapannya saat berhadapan dengan Yusril, Eva Nora mengatakan tidak ada masalah. ‘’Sekalipun itu Yusril, kalau gugatannya tidak berdasar dan tidak bisa membuktikan apa yang dituduhkan dalam gugatannya, saya yakin MK akan menolaknya,’’ kata Eva Nora.
Sebagai pihak tergugat Ketua KPU Provinsi Riau, Ir H Tengku Edy Sabli tidak terlihat gentar sedikitput. ‘’KPU sudah biasa digugat, jadi tidak ada yang luar biasa,’’ kata Edy.
Diketahui bahwa Edy Sabli telah menandatangani Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Riau nomor 169/Kpts/KPU-Prov-004/2013 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih Gubernur dan Wakil Gubernur Riau Periode Tahun 2013 - 2018.
Dalam Keputusan Provinsi Riau tersebut KPU memutuskan nama calon gubernur terpilih adalah H Annas Maamun, dan Wakil Gubernur Riau terpilih Ir H Arsyadjuliandi Rachman.
Keputusan tersebut berdasarkan rapat pleno rekapitulasi dengan hasil pasangan HA mendapatkan total suara sebanyak 854.240 (39,25 persen) dan pasangan Aman mendapatkan total suara 1.322.327 (60,75 persen).(rul)