JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memutuskan sebanyak 18 dari 24 partai politik calon peserta Pemilu 2024 dinyatakan memenuhi syarat atau lolos verifikasi administrasi. Hal ini berdasarkan surat Pengumuman Nomor 9/PL.01.1-Pu/05/2022 tentang Pengumuman Hasil Verifikasi Administrasi.
Surat tersebut ditandatangani oleh Ketua KPU Hasyim Asy’ari tertanggal 14 Oktober 2024. Terdapat enam partai politik yang dinyatakan tidak lolos pada verifikasi administrasi.
“Iya (enam parpol tidak lolos verifikasi administrasi,” kata Komisioner KPU Betty Idroos, Jumat (14/10/2022).
Enam partai politik yang tidak memenuhi syarat verifikasi adminitrasi di antaranya Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo), Partai Republik, Partai Republik Satu, Partai Republik Indonesia, Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), dan Partai Keadilan dan Persatuan.
Sementara itu, terdapat 18 partai politik yang lolos verifikasi administrasi. Namun, hanya sembilan dari 18 parpol parpol yang harus mengikuti tahap verifikasi faktual. Karena, sembilan parpol tersebut belum mempunyai kursi di parlemen.
“Kami lanjut untuk verifikasi faktual parpol yang memenuhi syarat untuk verifikasi administrasi perbaikan,” ucap Betty.
Berikut ini 18 partai yang lolos tahapan verifikasi administrasi KPU:
PPP
PKB
PDI Perjuangan
Partai Nasdem
Partai Demokrat
PAN
Partai Gerindra
PSI
Partai Golkar
Perindo
PKN
PKS
Partai Gelora Indonesia
PBB
Partai Hanura
Partai Garuda
Partai Ummat
Partai Buruh
Sumber: Jawapos.com
Editor: Edwar Yaman