PEKANBARU (RP) - Ketua DPD I Golkar Riau non aktif, Indra Muchlis Adnan memastikan mengajukan gugatan ke pengadilan serta melaporkan dugaan gratifikasi dalam upaya penonaktifan dirinya.
Kuasa Hukum Indra, Syam Daeng Rani SH mengatakan, kliennya sudah mantap memilih langkah hukum guna menyelesaikan persoalan yang disebut Indra sebagai ‘penzaliman’ itu. ‘’Senin (15/10) pagi kami akan daftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, dilanjutkan membuat laporan ke KPK,’’ kata Syam Daeng Rani, Sabtu (13/10) malam.
Menurutnya, yang akan digugat pertama adalah DPP Golkar selaku pihak yang menerbitkan surat keputusan digelarnya Musdalub dan penonaktifan Indra selaku Ketua DPD PG Riau. Indra juga menggugat sembilan DPD II Golkar Riau yang menandatangani surat pengusulan Musdalub ke DPP.
Mengenai laporan di PN Jakarta Barat, menurut Daeng Rani pihaknya boleh memilih. Apakah di PN Jakarta Barat domisili DPP Golkar atau pengadilan tempat sembilan DPD II Golkar Riau berdomisili. ‘’Tapi saya lebih cenderung PN Jakarta Barat sebagai domisili DPP Golkar selaku pihak yang menerbitkan SK,’’ terangnya.
Kini, lanjut Daeng Rani, pihaknya tengah konsentrasi melakukan penguatan materi gugatan karena memang tak ada upaya lain yang akan diambil Indra Muchlis selain langkah hukum. Pasalnya, secara politis DPP telah menerbitkan surat pencopotan terhadap Indra. Padahal, surat itu belum diterima kliennya.
‘’Itupun sebenarnya sudah menyalahi mekanisme. Jangankan dipanggil untuk melakukan klarifikasi dan pertanggungjawaban, atau ditegur kalau memang ada kesalahan. Dicopot tapi suratnya tidak diserahkan, padahal itu kan mutlak hak Pak Indra,’’ beber Daeng Rani.
Soal bukti-bukti dugaan gratifikasi yang diterima terkait DPD II Golkar Riau untuk menurunkan Indra Muchlis melalui mosi tak percaya dan meminta DPP menggelar Musdalub, Daeng Rani mengaku sudah mengantongi sejumlah bukti.
Bukti apa saja itu? ‘’Bukti untuk ke KPK, sudah ada keterangan saksi, tapi itu tidak baik kita ekspos. Yang jelas seperti itu keadaannya (ada politik uang, red). Kita rahasiakan dulu siapa yang serahkan dan yang terima,’’ kilahnya. Ditambahkannya, bukti itu akan diserahkan ke KPK. Apakah nanti KPK mau mengekspos atau tidak itu diserahkannya ke lembaga pimpinan Abraham Samad tersebut. Saat didesak menyebutkan siapa yang diduga memainkan politik uang itu, Daeng memberi sedikit gambaran.
‘’Dugaan gratifikasi, money politic dilakukan oknum pengurus DPD Golkar di Riau dan yang bersangkutan pejabat publik atau negara. Jadi ini ranah KPK untuk melakukan penyelidikan,’’ tutur Daeng Rani. (yud/fad/aal/epi/jps/why/kas)