KPU Riau Menangi Gugatan di PT TUN Medan

Politik | Jumat, 14 September 2012 - 09:13 WIB

PEKANBARU (RP) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau yang melakukan gugatan ke Pengadilan Tinggi (PT) Tata Usaha Negara (TUN) Medan, Sumatera Utara, terkait dengan kasus gugatan yang dilakukan H Yusri Munaf MHum, mantan Ketua Kota Pekanbaru, akhirnya memenangi gugutan ke PT TUN Medan.

Majelis hakim PT TUN Medan melalui keputusannya Nomor.57/B/2012.PT.TUN-MDN tertanggal 9 Agustus 2012, menyatakan menerima permohonan banding dari tergugat/pembanding (Ketua KPU Riau) dan membatalkan putusan PTUN Pekanbaru Nomor.39/G/2011/PTUN-PBr tanggal 9 Februari 2012 yang dimohonkan banding.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

‘’Putusan itu kemarin sudah kita terima dari panitera PT TUN  Medan melalui Panitera PTUN Pekanbaru melalui surat resmi pemberitahuannya,’’ ujar Ketua KPU Riau, Ir H Tengku Edi Sably MSi menjawab Riau Pos, Rabu (12/9) di ruang kerjanya.

Sidang PT TUN di Medan, jelas Tengku Edi Sably, tidak dihadiri penggugat maupun yang tergugat. Namun sidang perkara berdasarkan analisa materi banding yang disampaikan pada pengadilan. ‘’Kita hanya menyiapkan memori banding, majelis hakim PT TUN  Medan yang melakukan sidangnya,’’ ujarnya.

Meski sudah ada putusan PT TUN Medan tentang status mantan Ketua KPU Kota Pekanbaru itu, namun bukan berarti KPU Riau sudah memenangi atas putusan yang dibuat KPU Riau itu. Karena, penggugat (Yusri Munaf) masih memiliki hak untuk melanjutkan banding ke Mahkamah Agung (MA) RI.

‘’Dan informasi yang kami terima, Pak Yusri Munaf melakukan banding ke MA,’’ jelasnya.(dac)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook