Enam Partai Ngotot Kuasai Kursi Ketua MPR

Politik | Rabu, 14 Agustus 2019 - 16:54 WIB

Enam Partai Ngotot Kuasai Kursi Ketua MPR
Gedung DPR (foto/jawapos) foto/jpnn.com

JAKARTA(RIAUPOS.CO) – Enam partai di DPR masih ngotot untuk menguasai kursi ketua MPR. Di antaranya adalah PDIP, Golkar, PKB, PPP, Nasdem, dan Gerindra. Lalu bagaimana mekanisme pemilihannya dan berapa orang yang akan duduk di kursi pimpinan?

Sampai saat ini belum ada kejelasan seperti apa mekanisme dan aturannya. Bahkan, sampai muncul wacana dari Wakil Sekreteris Jenderal (Sekjen) Partai Amanat Nasional (PAN) Saleh Partaonan Daulay yang menyarankan supaya kursi pimpinan MPR ditambah menjadi sepuluh orang. Sembilan untuk fraksi di DPR sementara satu untuk perwakilan DPD.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

‎”Awal periode ini kan pimpinan MPR lima orang. Setelah beberapa saat, diubah menjadi delapan orang. Tentu sangat baik jika pimpinan yang akan datang disempurnakan menjadi sepuluh orang,” ujar Saleh.

Saleh mengatakan, sepuluh orang usulan pimpinan MPR itu di antaranya, satu dari unsur DPD. Sementara sembilan lainnya mewakili fraksi-fraksi. Siapa yang menjadi ketua itu bisa dimusyawarahkan oleh para ketua umum partai politik.

‎Terpisah, pengamat politik dari Universitas Al Azhar Indonesia (UAI) Ujang Komarudin menilai, aneh apabila kursi pimpinan MPR berjumlah enam orang. Karena hal ini menandakan MPR mengedepankan bagi-bagi kursi.

“Ya enggak bagus lah, ini kan bukan main-main. Masa seluruh partai yang masuk ke parlemen meminta jatah. Ini menandakan bahwa mereka tidak siap kalah,” ungkap Ujang.

“Ini usulan yang tidak bagus untuk kepentingan demokrasi. Karena untuk mengakomodir kepentingan-kepentingan tertentu yang berdasarkan politik pragmatis,” tambahnya.

Menurut Ujang, pimpinan saat ini tetap mengacu pada UU MPR‎, DPR, DPRD dan DPD (MD3) dengan paket pimpinan lima orang. Satu ketua dan empat wakil ketua.

“Sesungguhnya dengan pimpinan berdasarkan paket ini ada lima pimpinan, artinya ada empat partai yang tersingkir,” katanya.

‎Adapun ada enam partai mengincar jatah kursi Ketua MPR. Misalnya saja Golkar sudah menyodorkan nama-nama calonnya, seperti Aziz Syamsuddin dan Zainudin Amali.

Kemudian PKB lewat ketua umumnya Muhaimin Iskandar alias Cak Imin yang ‘ngotot’ bisa menempati jabatan tersebut. Selanjutnya adalah PDIP punya kader yang bakal diusung seperti Ahmad Basarah, Yasonna H Laoly, Andreas Hugo Pareira, dan Trimedya Pandjaitan.

Di Partai Gerindra bakal diajukan nama Ahmad Muzani. Untuk Partai Nasdem ada nama Lestari Moerdijat, dan terakhir PPP akan mencalonkan Arsul Sani yang menjabat sebagai sekretaris jenderal menjadi Ketua MPR

Lantas apa sebenarnya fungsi dan kewenangan MPR. Berdasarkan data yang dikumpulkan dari berbagai sumber memiliki lima kewenangan.

1. Mengubah dan Menetapkan UUD

Tugas dan wewenang dari lembaga MPR yang pertama ialah mengubah dan  menetapkan UUD. Seperti yang kita ketahui bahwa UUD 1945 adalah salah satu landasan Negara yang memiliki semboyan Bhineka Tunggal Ika. Terkadang perubahan pada undang-undang dibutuhkan, sesuai dengan kebutuhan dan tuntutan yang terjadi secara luas di lingkungan masyarakat. Karena itu, tugas dan wewenang MPR ialah untuk melakukan proses perubahan dan sekaligus penetapan UUD 1945.

2. Melantik Presiden dan Wakilnya berdasarkan hasil pemilu dalam sidang paripurna. Tugas selanjutnya yang dimiliki oleh MPR ialah melantik presiden baru. Presiden dan wakil presiden terlebih dahulu sudah dinyatakan terpilih dalam pemilihan umum yang dilakukan. Setelah itu, barulah MPR dalam sidang paripurna yang akan mengangkat dan melantik presiden dan wakilnya untuk mengabdi kepada negara dan memimpin negara Indonesia dalam kurun waktu 5 tahun ke depan.

3. Memberhentikan kekuasaan eksekutif

MPR bertugas dan memiliki wewenang untuk melakukan pemberhentian kekuasaan eksekutif (presiden atau wakil presiden) dalam masa jabatan yang masih berjalan. Hal itu dapat dilakukan jika kaduanya atau salah satunya terbukti melakukan pelanggaran hukum, kode etik dan lain sebagainya. Jika terbukti, maka hal ini dapat menjadi acuan bagi MPR untuk melakukan pemberhentian terhadap kekuasaan eksekutif.

4. Mengangkat wakil presiden menjadi presiden ketika presiden meninggalkan kursi jabatannya baik itu diberhentikan ataupun mengundurkan diri

Banyak hal yang dapat atau kmemungkinkan terjadinya pengunduran diri seorang presiden untuk meninggalkan kursi jabatannya. Bisa karena sakit, tidak mampu mengayomi kebutuhan rakyat, ataupun terlibat suatu kasus. Ketika presiden telah berhenti dan meninggalkan jabatannya, maka disinilah MPR memiliki kewenangan dan tugas untuk melantik dan mengangkat wakil presiden menjadi presiden.

5. Memilih wakil presiden yang diajukan oleh presiden, jika ada kekosongan jabatan wakil presiden

MPR juga memiliki tugas dan wewenang untuk memilih wakil presiden jika posisi wakil presiden dalam keadaan kosong. Dalam hal inilah MPR berkeweangan memilih beberapa pilihan wakil presiden yang diajukan oleh presiden untuk menduduki jabatan wakil presiden.‎

‎Sampai dengan saat ini setidaknya ada 12 periode di MPR. Mereka adalah:

1.   Ketua MPRS, Chaerul Saleh dari Partai Murba (1960-1966)

2.   Ketua MPRS, ‎Abdul Haris Nasution dari militer (1966-1971)

3.   Ketua MPR, Idham‎ Chalid dari Nahdlatul Ulama (1971-1977)

4.   Ketua MPR, Adam Malik dan Daryatmo dari Golkar (1977-1982)

5.   Ketua MPR, Amir Machmud dari Golkar (1982-1987)

6.   Ketua MPR, Kharis Suhud dari Golkar (1987-1992)

7.   Ketua MPR, Wahono dari Golkar (1992-1997)

8.   Ketua MPR, Harmoko dari Golkar (1997-1999)

9.   Ketua MPR, Amien Rais dari Partai Amanat Nasional (PAN) periode (1999-2004)

10.  Ketua MPR, Hidayat Nur Wahid dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) periode (2004-2009)

11.  Ketua MPR, Taufik Kiemas lalu digantikan oleh Sidarto Danusubroto dari PDIP (2009-2014)

12.‎  Ketua MPR, Zulkifli Hasan dari PAN periode (2014-2019)

Editor : Deslina

Sumber: jawapos.com

JAKARTA(RIAUPOS.CO) – Enam partai di DPR masih ngotot untuk menguasai kursi ketua MPR. Di antaranya adalah PDIP, Golkar, PKB, PPP, Nasdem, dan Gerindra. Lalu bagaimana mekanisme pemilihannya dan berapa orang yang akan duduk di kursi pimpinan?

Sampai saat ini belum ada kejelasan seperti apa mekanisme dan aturannya. Bahkan, sampai muncul wacana dari Wakil Sekreteris Jenderal (Sekjen) Partai Amanat Nasional (PAN) Saleh Partaonan Daulay yang menyarankan supaya kursi pimpinan MPR ditambah menjadi sepuluh orang. Sembilan untuk fraksi di DPR sementara satu untuk perwakilan DPD.

‎”Awal periode ini kan pimpinan MPR lima orang. Setelah beberapa saat, diubah menjadi delapan orang. Tentu sangat baik jika pimpinan yang akan datang disempurnakan menjadi sepuluh orang,” ujar Saleh.

Saleh mengatakan, sepuluh orang usulan pimpinan MPR itu di antaranya, satu dari unsur DPD. Sementara sembilan lainnya mewakili fraksi-fraksi. Siapa yang menjadi ketua itu bisa dimusyawarahkan oleh para ketua umum partai politik.

‎Terpisah, pengamat politik dari Universitas Al Azhar Indonesia (UAI) Ujang Komarudin menilai, aneh apabila kursi pimpinan MPR berjumlah enam orang. Karena hal ini menandakan MPR mengedepankan bagi-bagi kursi.

“Ya enggak bagus lah, ini kan bukan main-main. Masa seluruh partai yang masuk ke parlemen meminta jatah. Ini menandakan bahwa mereka tidak siap kalah,” ungkap Ujang.

“Ini usulan yang tidak bagus untuk kepentingan demokrasi. Karena untuk mengakomodir kepentingan-kepentingan tertentu yang berdasarkan politik pragmatis,” tambahnya.

Menurut Ujang, pimpinan saat ini tetap mengacu pada UU MPR‎, DPR, DPRD dan DPD (MD3) dengan paket pimpinan lima orang. Satu ketua dan empat wakil ketua.

“Sesungguhnya dengan pimpinan berdasarkan paket ini ada lima pimpinan, artinya ada empat partai yang tersingkir,” katanya.

‎Adapun ada enam partai mengincar jatah kursi Ketua MPR. Misalnya saja Golkar sudah menyodorkan nama-nama calonnya, seperti Aziz Syamsuddin dan Zainudin Amali.

Kemudian PKB lewat ketua umumnya Muhaimin Iskandar alias Cak Imin yang ‘ngotot’ bisa menempati jabatan tersebut. Selanjutnya adalah PDIP punya kader yang bakal diusung seperti Ahmad Basarah, Yasonna H Laoly, Andreas Hugo Pareira, dan Trimedya Pandjaitan.

Di Partai Gerindra bakal diajukan nama Ahmad Muzani. Untuk Partai Nasdem ada nama Lestari Moerdijat, dan terakhir PPP akan mencalonkan Arsul Sani yang menjabat sebagai sekretaris jenderal menjadi Ketua MPR

Lantas apa sebenarnya fungsi dan kewenangan MPR. Berdasarkan data yang dikumpulkan dari berbagai sumber memiliki lima kewenangan.

1. Mengubah dan Menetapkan UUD

Tugas dan wewenang dari lembaga MPR yang pertama ialah mengubah dan  menetapkan UUD. Seperti yang kita ketahui bahwa UUD 1945 adalah salah satu landasan Negara yang memiliki semboyan Bhineka Tunggal Ika. Terkadang perubahan pada undang-undang dibutuhkan, sesuai dengan kebutuhan dan tuntutan yang terjadi secara luas di lingkungan masyarakat. Karena itu, tugas dan wewenang MPR ialah untuk melakukan proses perubahan dan sekaligus penetapan UUD 1945.

2. Melantik Presiden dan Wakilnya berdasarkan hasil pemilu dalam sidang paripurna. Tugas selanjutnya yang dimiliki oleh MPR ialah melantik presiden baru. Presiden dan wakil presiden terlebih dahulu sudah dinyatakan terpilih dalam pemilihan umum yang dilakukan. Setelah itu, barulah MPR dalam sidang paripurna yang akan mengangkat dan melantik presiden dan wakilnya untuk mengabdi kepada negara dan memimpin negara Indonesia dalam kurun waktu 5 tahun ke depan.

3. Memberhentikan kekuasaan eksekutif

MPR bertugas dan memiliki wewenang untuk melakukan pemberhentian kekuasaan eksekutif (presiden atau wakil presiden) dalam masa jabatan yang masih berjalan. Hal itu dapat dilakukan jika kaduanya atau salah satunya terbukti melakukan pelanggaran hukum, kode etik dan lain sebagainya. Jika terbukti, maka hal ini dapat menjadi acuan bagi MPR untuk melakukan pemberhentian terhadap kekuasaan eksekutif.

4. Mengangkat wakil presiden menjadi presiden ketika presiden meninggalkan kursi jabatannya baik itu diberhentikan ataupun mengundurkan diri

Banyak hal yang dapat atau kmemungkinkan terjadinya pengunduran diri seorang presiden untuk meninggalkan kursi jabatannya. Bisa karena sakit, tidak mampu mengayomi kebutuhan rakyat, ataupun terlibat suatu kasus. Ketika presiden telah berhenti dan meninggalkan jabatannya, maka disinilah MPR memiliki kewenangan dan tugas untuk melantik dan mengangkat wakil presiden menjadi presiden.

5. Memilih wakil presiden yang diajukan oleh presiden, jika ada kekosongan jabatan wakil presiden

MPR juga memiliki tugas dan wewenang untuk memilih wakil presiden jika posisi wakil presiden dalam keadaan kosong. Dalam hal inilah MPR berkeweangan memilih beberapa pilihan wakil presiden yang diajukan oleh presiden untuk menduduki jabatan wakil presiden.‎

‎Sampai dengan saat ini setidaknya ada 12 periode di MPR. Mereka adalah:

1.   Ketua MPRS, Chaerul Saleh dari Partai Murba (1960-1966)

2.   Ketua MPRS, ‎Abdul Haris Nasution dari militer (1966-1971)

3.   Ketua MPR, Idham‎ Chalid dari Nahdlatul Ulama (1971-1977)

4.   Ketua MPR, Adam Malik dan Daryatmo dari Golkar (1977-1982)

5.   Ketua MPR, Amir Machmud dari Golkar (1982-1987)

6.   Ketua MPR, Kharis Suhud dari Golkar (1987-1992)

7.   Ketua MPR, Wahono dari Golkar (1992-1997)

8.   Ketua MPR, Harmoko dari Golkar (1997-1999)

9.   Ketua MPR, Amien Rais dari Partai Amanat Nasional (PAN) periode (1999-2004)

10.  Ketua MPR, Hidayat Nur Wahid dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) periode (2004-2009)

11.  Ketua MPR, Taufik Kiemas lalu digantikan oleh Sidarto Danusubroto dari PDIP (2009-2014)

12.‎  Ketua MPR, Zulkifli Hasan dari PAN periode (2014-2019)

Editor : Deslina

Sumber: jawapos.com









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook