SOLUSI SELAIN REVISI UU PEMILU ATAU PERPPU

Penetapan Dapil Bisa Adopsi Kaltara

Politik | Kamis, 14 Juli 2022 - 11:24 WIB

Penetapan Dapil Bisa Adopsi Kaltara
ACHMAD BAIDOWI (ISTIMEWA)

BAGIKAN



BACA JUGA


JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Penentuan daerah pemilihan (dapil) di tiga provinsi baru di Papua dan Ibu Kota Negara (IKN) hingga kini belum definitif. Dibanding melakukan revisi undang undang atau penetapan Perppu, muncul usulan agar pola penetapan dapilnya meniru saat Kalimantan Utara (Kaltara) dimekarkan.

Usulan itu disampaikan Sekretaris Fraksi PPP Achmad Baidowi, kemarin (13/7). Menurut dia, keberadaan IKN, Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan tidak perlu menjadi persoalan dalam Pemilu 2024 nanti. Mereka tetap bisa diakomodir dalam pemilu, tanpa harus melakukan revisi UU ataupun Perppu.


"Sampai sekarang kan memang tidak ada revisi UU pemilu," tutur Awiek, sapaan akrabnya. Ketika dimekarkan pada 2013, Kaltara tidak langsung memiliki dapil sendiri. Baik DPRD Provinsi maupun DPR RI. Yang ada saat itu adalah dapil DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) dan DPR RI dapil Kaltim.

Baru pada 2015, setelah Pemerintahan Kaltara resmi terbentuk, maka ditetapkanlah DPRD Provinsi. Ketua DPP PPP itu mengatakan, alokasi kursi DPRD Provinsi Kaltara diambilkan dari sebagian DPRD Provinsi Kaltim. Para anggotanya berasal dari kabupaten-kabupaten yang ikut wilayah Kaltara.

Setelah pengisian itu dilakukan, maka dilakukan penghitungan ulang alokasi kursi. Hal itu dilakukan untuk memenuhi unsur proporsionalitas. Berdasarkan hitungan ulang itu, jumlah kursi DPRD provinsi bertambah pada 2015.  Bagaimana dengan dapil DPR RI untuk Provinsi Kaltara? Awiek mengatakan, Kaltara baru mempunyai dapil DPR RI pada Pemilu 2019. Dalam kata lain, DOB harus menunggu dapil tersebut pada pemilu lima tahun berikutnya. Hal itu tidak lepas dari proses pembentukan pemerintahan baru pada provinsi baru tersebut.

Legislator dapil Madura, Jawa Timur itu mengatakan, pola itu bisa menjadi contoh untuk tiga DOB Papua dan IKN Nusantara. Yakni dalam pembagian alokasi kursi dan penentuan dapil.

Aturan UU untuk daerah baru itu baru saja disahkan, sehingga membutuhkan waktu untuk membentuk pemerintahan.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Yanuar Prihatin menambahkan, keberadaan tiga DOB Papua dan IKN memang berkonsekuensi pada penambahan dapil. Namun, sampai sekarang Komisi II belum membahas persoalan tersebut dengan penyelenggara pemilu maupun pemerintah.

Tentu, lanjut dia, Komisi II akan menggelar rapat khusus yang akan membahas masalah krusial pada pemilu itu. Bisa jadi prosesnya adalah revisi UU Pemilu atau penerbitan Perppu oleh presiden. "Kita tunggu saja nanti, mana yang dipilih," terang politikus PKB itu. (lum/bay)


Laporan JPG, Jakarta









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook