PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Riau masih memproses sejumlah pelanggaran pemilu yang terjadi pada saat Pilgubri lalu. Meski pesta demokrasi 5 tahunan itu telah lama usai, Bawaslu mengaku tetap harus melanjutkan temuan demi tegaknya hukum yang berkeadilan.
Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan kepada Riau Pos, Jumat (13/7) mengatakan, beberapa kasus yang sampai saat ini masih diproses di antaranya dugaan politik uang. Ia merincikan, untuk kasus di Bengkalis saat ini masih dalam proses menunggu hasil banding di Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru. “Yang banding masih menunggu kan. Kami masih berharap agar hakim PT dapat bijak,” ujarnya.
Selanjutnya ada beberapa kasus pelanggaran pemilih yang menyebabkan pemilihan harus dilaksanakan ulang. Seperti yang terjadi di Kabupaten Kampar. Bawaslu dalam kesempatan itu berharap agar seluruh kasus yang terjadi dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak. Meski begitu dirinya menyatakan pelanggaran yang terjadi di Riau termasuk kategori sedang.
“Kami bisa simpulkan bahwa kasus pelanggaran pemilu masih dalam kategori sedang. Ini tentu tidak terlepas dari banyak pihak seperti Kapolda yang telah mau menghabiskan waktunya bersama kami dalam hal pengamanan,” ucap Rusidi.
Selanjutnya, keberlangsungan Pilgubri yang akan juga tidak terlepas dari peran serta masyarakat. Maka dari itu dirinya tetap mengajak seluruh elemen masyarakat untuk peduli dan bahu membahu berpartisipasi dalam setiap pemilihan. Terlebih dalam waktu dekat akan segera dilaksanakan pemilihan legislatif dan pemilihan presiden.
“Tidak hanya Pilgubri. Nanti akan ada lagi pekerjaan yang lebih berat yakni Pileg dan juga Pilpres. Makanya kami meminta bantuan masyarakat agar turut berpartisipasi,” tambahnya.(das)