KPU Bisa Dilaporkan ke DKPP

Politik | Minggu, 14 Juli 2013 - 07:55 WIB

PEKANBARU (RP) - Menurut Pakar Hukum Tata Negara, Ardiansyah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau dapat dilaporkan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Pasalnya, KPU dinilai telah menafsirkan sendiri secara parsial (setengah-setengah) keputusan PTUN Pekanbaru yang telah memenangkan gugatan terhadap putusan KPU Riau yang mengeliminasi pasangan Wan Abu Bakar dan Isjoni dari tahapan Pilkada Riau. Keputusan PTUN tanggal 3 Juli itu seharusnya dijalankan oleh KPU Riau secara utuh.

Menurutnya, sesuai dengan amar putusan yang mengabulkan semua permohonan penggugat dengan memerintahkan tergugat (KPU Riau) mencabut keputusan Nomor 288/SP-Prov-Riau-004/Mei/2013 yang mendiskualifikasi pasangan WIN, seharusnya 257 ribu suara saja yang diverifikasi untuk menghemat anggaran. ‘’Karena jika yang diawal sudah cacat kenapa yang di penghujung dilakukan proses ulang. Jadi, dalam hal ini KPU seakan menafsirkan sendiri secara parsial keputusan PTUN tersebut dengan melakukan verifikasi ulang dukungan WIN hanya yang empat kotak saja,’’ papar Ardiansyah saat berbincang dengan Riau Pos, Sabtu (13/7) di kantornya.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Pria yang merupakan akademisi dari Fakultas Hukum UIR tersebut menambahkan, seharusnya masyarakat awam juga memahami bahwa pasangan WIN secara otomatis masuk sebagai pasangan calon Gubri-Wagubri dalam Pilkada Riau untuk nomor urut enam. Karena sesuai dengan ketentuan Pasal 48 ayat (2) huruf a, pasal 53 huruf a, pasal 57 huruf a peraturan KPU nomor 9 tahun 2012, sifatnya harus dilaksanakan tanpa adanya kebebasan untuk menginterpretasikan lagi atau merumuskan kembali, dalam hubungan itu tergugat wajib menaati ketentuan penyampaian berita acara rekapitulasi jumlah dukungan para penggugat sebelum terbitnya SK objek sengketa tersebut.(rul/egp/kun)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook