Bawaslu Deadline Tim Pemenangan Cagub

Politik | Minggu, 14 Juli 2013 - 07:20 WIB

Bawaslu Deadline Tim Pemenangan Cagub
Bawaslu dan Satpol PP Riau menertibkan baliho pasangan calon gubernur dan wakil gubernur beberapa waktu lalu. Foto: DEFIZAL/RIAU POS

PEKANBARU (RP) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Riau meminta kepastian kepada seluruh tim pemenangan calon Gubernur Riau untuk menurunkan alat peraga kampanye, Senin (15/7) pekan depan. Alat peraga itu bisa berupa baliho, spanduk atau lainnya.

Ketua Bawaslu Riau, Edy Syarifuddin bersama Anggota Bawaslu Riau, Fitri Heryanti, mengatakan, mereka telah memberi waktu sepekan kepada setiap tim pasangan calon Gubernur Riau untuk menertibkan alat peraga kampanye yang terpasang di daerah yang dilarang kampanye atau di luar waktu kampanye.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Senin (8/7) lalu, tim pasangan Jon Erizal-Mambang Mit (JE-MM), tim pasangan Achmad-Masrul dan tim pasangan Herman Abdullah-Agus Widayat (HA) dipanggil untuk klarifikasi. Sementara, untuk tim pasangan Lukman Edy-Suryadi Khusaini (Lurus) dan pasangan Annas Maamun-Andri Rahman (Amman) juga hadir memberikan klarifikasai, Kamis (11/7).

‘’Pekan depan, sudah sepekan peringatan kepada masing-masing tim pasangan calon untuk menurunkan alat peraga kampanye karena kami hanya memberi waktu toleransi sepekan sejak klarifikasi,’’ kata Edy.

Jika pekan depan masih ada indikasi pelanggaran Pemilu, maka Bawaslu akan melaporkan tindak pidana pelanggaran atau dugaan tindakan kampanye di luar jadwal.

Ditambahkan Fitri, kampanye di luar jadwal bisa dihukum penjara selama 15 hari atau paling lama selama tiga bulan. Tidak hanya itu, dendanya mulai Rp100 ribu sampai Rp1 juta.

‘’Ada aturan soal kampanye dan berkampanye di luar jadwal. Itu merupakan tindak pidana yang bisa dipenjara dan atau didenda,’’ kata Fitri Heryanti.

Hal tersebut diatur dengan pasal 116 ayat 1 Undang-undang nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintah daerah. ‘’Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye di luar jadwal waktu yang telah ditetapkan oleh KPUD untuk masing-masing pasangan calon, diancam pidana,’’ kata Fitri.

Sementara, kampanye yang dimaksud bisa dengan pemasangan alat peraga di tempat-tempat umum. Untuk bidang pengawasan tersebut, Bawaslu sudah meminta kepada ke lima pasangan calon Gubernur Riau untuk bekerjasama dan tidak melanggar aturan kampanye. Untuk pemberitahuan secara tertulis kepada masing-masing pasangan calon, juga sudah dikirimkan.(rul)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook