PEKANBARU (RP) - Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau Dr H Syahrizal MSi diberhentikan dengan hormat. Segala hal yang menyangkut administrasi keuangan sudah tutup buku mulai 12 Juni lalu.
Di dalam surat KPU Riau nomor 272/KPU-Prov-004/V/2013 dengan perihal penggantian sekretaris tertanggal 28 Mei 2013 yang ditandatangani Ketua KPU Riau, Ir H Tengku Edy Sabli MSi yang ditujukan kepada Gubernur Riau, disebutkan bahwa hasil pleno KPU, 6 Mei 2013 memutuskan pemberhentikan dengan hormat Drs H Syahrizal MSi dari jabatannya sebagai Sekretaris KPU.
Tercantum dalam surat tersebut bahwa keputusan itu sesuai dengan Pasal 58 UU Nomor 15/2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum.
Dengan surat itu Edy meminta tiga nama yang memenuhi syarat untuk diusulkan kepada Sekjen KPU RI untuk ditetapkan sebagai Sekretaris KPU Riau menggantikan Syahrizal.
Salah seorang Komisioner KPU Riau Budhiyan Ali Putra membenarkan pemberhentian itu. Menurut Budhiyan, pemberhentian tersebut karena terindikasi adanya pelanggaran. ‘’Ya karena terindikasi adanya pelanggaran,’’ kata Budiyan.
Namun Budhiyan belum bisa menjelaskan apa pelanggaran yang terjadi dan apa dampaknya bagi KPU Riau dan tahapan Pemilu.
Soal apakah pemberhentian itu mengganggu pencairan dana dan administrasi untuk pelaksanaan tugas KPU, Budhiyan mengatakan sampai saat itu belum terjadi. ‘’Sekarang ini belum ada yang terganggu, tapi semoga prosesnya cepat,’’ kata Budhiyan.
Sementara itu Komisioner KPU lainnya, Hj Lena Farida mengatakan tidak tahu soal pemberhentian itu. ‘’Saya tidak tahu itu dan tanyakan saja pada Ketua KPU,’’ kata Lena.
Syahrizal saat dikonfirmasi soal pemberhentian dirinya mengatakan tidak mengetahui soal pemberhentian tersebut.
‘’Saya tidak tahu alasannya. Kalau umur saya baru 50 tahun. Saya tidak tahu, saya dipanggil Asisten III, lalu diberitahukan adanya surat permohonan pemberhentian, saya bilang tidak mengetahui, lalu saya katakan jika ada surat seperti itu maka saya minta secepatnya diproses,’’ kata Syahrizal.
Syahrizal mengatakan bahwa ia merasa tidak ada pelanggaran yang terjadi, bahkan dirinya bertekad bersama-sama komisioner untuk menyukseskan setiap acara Pemilu yang dilaksanakan KPU Riau.
‘’Saya ini sekretaris dan mengurus administrasi keuangan, kelengkapan dan personel, soal kebijakan itu wewenang komisioner,’’ kata Syahrizal. Syahrizal mengatakan ia mensukuri apa yang sudah terjadi.
‘’Perasaan saya biasa-biasa saja. Biarlah pimpinan saya yang menilai selaku staf pegawai negeri sipil. Saya akan kembali ke BKD dan siap ditempatkan di mana saja,’’ kata Syahrizal.
Syahrizal mengaku sebagai Sekretaris KPU, ia termasuk rekor waktu paling lama jadi sekretaris. ‘’Saya rekor, empat tahun lima bulan dari 17 Januari 2009. Tidak ada yang melebihi dari saya menjadi sekretaris,’’ kata Syahrizal.(rul)