JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Wakil Ketua DPR Fadli Zon menilai pemeriksaan maupun penangkapan terhadap tokoh-tokoh, ulama, serta aktivis seperti Eggi Sudjana telah merusak demokrasi. Padahal, ujar Fadli, dalam dunia demokrasi, kebebasan berpendapat sudah diatur dan dilindungi undang-undang.
’’Tidak boleh ada abuse of power. Kalau tuduhan makar, makarnya di mana, apa yang dilakukan. Kalau ucapan, itu bukan makar, orang berpendapat juga bukan makar,’’ kata Fadli di gedung DPR, Jakarta, Sealasa (14/5/2019).
Menurut Fadli, sepahit-pahitnya orang berpendapat itu sudah dijamin konstitusi. Dia menegaskan, berpendapat bukanlah suatu perbuatan makar. Perbuatan makar di dalamnya, harus ada unsur untuk meruntuhkan pemerintah yang sah dengan kekuatan, senjata dan sebagainya.
Nah, Fadli menegaskan, kalau people power, itu adalah hal biasa. People power konstitusional, bukan perbuatan makar. ’’Saya melihat people power itu biasa-biasa saja. People power itu artinya kekuatan rakyat, orang berdemontrasi memprotes kecurangan itu konstitusional. Jadi, people power itu konstitusional,’’ kata wakil ketua umum Partai Gerindra, ini.