FADLI ZON SEBUT PEOPLE POWER KONSTITUSIONAL

Penanganan dan Penangkapan Tokoh Telah Rusak Demokrasi

Politik | Selasa, 14 Mei 2019 - 18:38 WIB

Penanganan dan Penangkapan Tokoh Telah Rusak Demokrasi
Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon.

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Wakil Ketua DPR Fadli Zon menilai pemeriksaan maupun penangkapan terhadap tokoh-tokoh, ulama, serta aktivis seperti Eggi Sudjana telah merusak demokrasi. Padahal, ujar Fadli, dalam dunia demokrasi, kebebasan berpendapat sudah diatur dan dilindungi undang-undang.

’’Tidak boleh ada abuse of power. Kalau tuduhan makar, makarnya di mana, apa yang dilakukan. Kalau ucapan, itu bukan makar, orang berpendapat juga bukan makar,’’ kata Fadli di gedung DPR, Jakarta, Sealasa (14/5/2019).

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Menurut Fadli, sepahit-pahitnya orang berpendapat itu sudah dijamin konstitusi. Dia menegaskan, berpendapat bukanlah suatu perbuatan makar. Perbuatan makar di dalamnya, harus ada unsur untuk meruntuhkan pemerintah yang sah dengan kekuatan, senjata dan sebagainya.

Nah, Fadli menegaskan, kalau people power, itu adalah hal biasa. People power konstitusional, bukan perbuatan makar. ’’Saya melihat people power itu biasa-biasa saja. People power itu artinya kekuatan rakyat, orang berdemontrasi memprotes kecurangan itu konstitusional. Jadi, people power itu konstitusional,’’ kata wakil ketua umum Partai Gerindra, ini.

Dia menegaskan bahwa yang tidak konstitusional itu adalah upaya untuk menjatuhkan pemerintah yang sah. Kalau people power, terang Fadli, adalah orang melakukan demonstrasi besar-besaran dalam keadaan damai. ’’Dan itu sah dalam konstitusi. Tidak boleh ditakut-takuti,’’ ujarnya.(boy) 

Sumber: JPNN.com
Editor: Fopin A  Sinaga









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook