JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Ma’arif ditetapkan Polresta Solo sebagai tersangka tindak pidana pemilu. Penetapan status dari saksi menjadi tersangka dilakukan, setelah gelar perkara yang dilakukan pada Jumat (8/2) lalu. Sejatinya Slamet dijadwalkan diperiksa di Polres Surakarta, kemarin (13/2). Namun, dia tak bisa hadir dan meminta pemeriksaannya dijadwal ulang.
“Rabu ini (kemarin, red) tidak hadir dalam pemeriksaan sebagai tersangka di Polresta Surakarta karena adanya pemindahan tempat ke Polda Jateng dan alasan lainnya,” kata Slamet dalam keterangannya, Rabu (13/2).
Slamet pun melalui pengacaranya telah meminta diperiksa pada Senin (18/2) depan. Pemeriksaan pun dilakukan di Polda Jawa Tengah. “In sya Allah akan datang pada pemanggilan berikutnya,” sebut Slamet.
Sementara calon wakil presiden nomor urut 02 Sandiaga Uno mengaku sangat prihatin atas penetapan tersangka Slamet. Menurut Sandi, penggunaan instrumen hukum untuk menjatuhkan lawan kembali terjadi menimpa kubunya.
“Saya sangat prihatin. Kembali lagi terulang di mana persepsi masyarakat di bawah bahwa hukum itu digunakan untuk memukul lawan dan melindungi kawan. Hukum tidak tegak lurus, tapi tebang pilih!” kata Sandi di Jakarta, Rabu (13/2).(jpc/jpg)