Ketua Umum PA 212 Minta Diperiksa Pekan Depan

Politik | Kamis, 14 Februari 2019 - 12:22 WIB

Ketua Umum PA 212 Minta Diperiksa Pekan Depan
Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212, Slamet Ma’arif. (DOK.)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Ma’arif ditetapkan Polresta Solo sebagai tersangka tindak pidana pemilu. Penetapan status dari saksi menjadi tersangka dilakukan, setelah gelar perkara yang dilakukan pada Jumat (8/2) lalu. Sejatinya Slamet dijadwalkan diperiksa di Polres Surakarta, kemarin (13/2). Namun, dia tak bisa hadir dan meminta pemeriksaannya dijadwal ulang.

“Rabu ini (kemarin, red) tidak hadir dalam pemeriksaan sebagai tersangka di Polresta Surakarta karena adanya pemindahan tempat ke Polda Jateng dan alasan lainnya,” kata Slamet dalam keterangannya, Rabu (13/2).

Baca Juga :Tangis Bahagia Luhut saat Maruli Simanjuntak Dilantik Presiden Jadi KSAD

Slamet pun melalui pengacara­nya telah meminta diperiksa pada Senin (18/2) depan. Pemeriksaan pun dilakukan di Polda Jawa Tengah.  “In sya Allah akan datang pada pemanggilan berikutnya,” sebut Slamet.

Sementara calon wakil presiden nomor urut 02 Sandiaga Uno me­ngaku sangat prihatin atas penetapan tersangka Slamet. Menurut Sandi, penggunaan instrumen hukum untuk menjatuhkan lawan kembali terjadi menimpa kubunya.

“Saya sangat prihatin. Kembali lagi terulang di mana persepsi masyarakat di bawah bahwa hukum itu digunakan untuk memukul lawan dan melindungi kawan. Hukum tidak tegak lurus, tapi tebang pilih!” kata Sandi di Jakarta, Rabu (13/2).(jpc/jpg)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook