Laporan desriandi Chandra, Pekanbaru desriandi-chandra.riaupos.co
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru, pekan lalu sudah memutuskan memenangkan gugatan yang dilayangkan mantan Ketua KPU Kota Pekanbaru, Yusri Munaf SH. Pengadilan bahkan memerintahkan agar, posisi Yusri Munaf dikembalikan seperti semula.
Sebagai konsekuensi itu, salah satu anggota KPU Kota Pekanbaru yang ada sekarang, harus melepaskan jabatannya sebagai anggota KPU dan Komisioner KPU Kota Pekanbaru. Abdul Wahid SAg anggota KPU Kota Pekanbaru yang menggantikan posisi H Yusri Munaf sebagai anggota KPU Kota Pekanbaru melalui kursi PAW, menyatakan siap melepaskan jabatannya sebagai anggota KPU Kota Pekanbaru.
‘’Kalau keputusan KPU Riau nantinya mengeksekusi secara langsung, mengembalikan status Pak H Yusri Munaf sebagai anggota dan Ketua KPU Pekanbaru dan membuat saya harus mundur dari jabatan, saya siap,’’ tegas Abdul Wahid kepada Riau Pos, Senin (13/2).
Dirinya sangat menghargai dan menjunjung tinggi hasil putusan PTUN pekan lalu. Namun dirinya memulangkan keputusan akhir pada KPU Riau. Karena sebagai anggota KPU Kota Pekanbaru, dirinya dianggat menggantikan Yusri Munaf melalui keputusan KPU Riau.
Dengan waktu 14 hari yang diberikan pengadilan pada KPU Riau, Abdul Wahid menyebutkan, kalau KPU Riau memiliki waktu untuk melakukan pengkajian.
‘’Apakah banding atau eksekusi langsung saya serahkan ke KPU Riau. Pada prinsipnya saya siap menerima apapun yang diputuskan KPU Riau nantinya,’’ sambung Abdul Wahid.
Sementara Ketua KPU Riau, H Tengku Edy Sabli MSi yang ditemui Riau Pos terpisah menjelaskan, kalau sampai sekarang KPU Riau belum membuat keputusan apapun. Karena sampai sekarang, KPU Riau sendiri belum menerima amar putusan yang dibuat PTUN Pekanbaru pekan lalu.
Sebagaimana dalam amar putusan PTUN Pekanbaru, ada dua alternatif dengan memberikan waktu 14 hari untuk memutuskannya.
Pertama mengeksekusi secara langsung putusan PTUN Pekanbaru yang menerima gugatan H Yusri Munaf seluruhnya atau melakukan banding.(izl)