TERKAIT SIDANG PILGUBRI

MK: Jangan Percaya Siapapun

Politik | Selasa, 14 Januari 2014 - 10:58 WIB

MK: Jangan Percaya Siapapun
15 saksi dari pemohon (Herman-Agus), termohon (KPU Riau) dan pihak terkait (pasangan Annas Maamun-Arsyadjuliandi Rachman) disumpah sebelum memberikan keterangan saat sidang di Mahkamah Konstitusi, Senin (13/1/2014). Foto: mahyudi/riau pos

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menuntaskan sidang pemeriksaan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Riau Tahun 2013 Putaran Kedua.

Sidang berikutnya, perkara 189/PHPU.D-XI/2013 yang diajukan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Riau, Herman Abdullah-Agus Widayat selaku pemohon tinggal pengucapan putusan yang tengah dijadwalkan.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

”Pemeriksaan perkara ini (PHPU Pilkada Riau, red) selesai. Karena itu kepada semua pihak dapat menyampaikan kesimpulan paling lambat, Rabu (15/1) pukul 16.00 WIB,’’ kata Ketua Majelis Hakim, Hamdan Zoelva pada sidang terakhir pemeriksaan 15 saksi dari pemohon (HA), termohon (KPU Provinsi Riau) dan pihak terkait (Pasangan Annas Maamun-Arsyadjuliandi Rachman).

Di samping itu, Hamdan juga mengingatkan semua pihak untuk tidak mudah percaya kepada siapapun yang mengaku bisa mengurus perkara di MK.

Karena menurut dia, tidak benar jika ada utusan atau orang suruhan yang MK untuk bisa mengurusi permasalahan atau upaya memenangkan perkara di MK.

‘’Saya ingatkan jangan percaya, karena itu tidak benar. Kalau ada yang menjanjikan bisa mengurus atas nama hakim MK, harap dilapor melalui pesan singkat (SMS, red) atau langsung ke panitera di MK,’’pintanya.

Dalam sidang terakkhir, lima orang saksi yang dihadirkan oleh pihak terkait dan termohon kembali membantah keterangan saksi pemohon terkait adanya pelanggaran dan kecurangan dalam pelaksanaan Pilkada Riau putaran kedua.

Seperti saksi pihak terkait, Nurudin yang membantah keterangan saksi pemohon Khaidir. Menurut Nurudin yang merupakan Kades Tuah Indrapura, Siak, kehadiran Annas Maamun bersama Dandim, Panwas, KPU, Kejaksaan Ketua Pengadilan dan beberapa narasumber lain pada 20 November 2013 dalam Rapat Kordinasi di gedung Tengku Maharatu adalah sebagai narasumber. Bukan sebagai calon Gubernur Riau.

‘’Dalam Rakor itu, Pak Annas menyampaikan materi pengalamannya mulai dari guru sampai menjadi bupati. Tak ada ajakan untuk memilih atau mendukung Pak Annas Maamun. Justru di Desa Tuan Indrapura pasangan nomor urut 1 yang memperoleh suara terbanyak,’’ terangnya.

Saksi lainnya Sumaryanto juga menyanggah keterangan saksi pemohon terkait adanya arahan dalam pertemuan kegiatan 1 Muharram tahun baru Hijriayah yang diadakah PGRI yang dihadiri Bupati Rohil Annas Maamun.

‘’Memang betul Pak Annas hadir, tapi tidak pernah berbicara mengenai pencalonannya sebagi gubernur. Melainkan hanya bercerita suka dan dukanya selama menjadi guru di Kabupaten Bengkalis hingga menjadi bupati dua periode,’’ ungkapnya.

Begitu juga Suwarno yang membatah keras keterangan saksi pemohon Ahmad Badrun. Diakui Suwarno bahwa pada 23 November 2013 ada acara pengukuhan pengurus Forum Lintas Etnis Kecamatan se-Kabupaten Inhu, kehadiran Annas Maamun dalam kapasitasnya selaku anggota kehormatan Forlet.

Selain Annas anggota kehormatan Forlet lain yang hadir adalah Bupati Pelalawan, Dandim, Danrem, bahkan utusan Datuk dari Malaysia.

Ditegaskan Suwarno, semuanya memberikan sambutan, jadi bukan hanya Pak Annas dan Pak Agus Riyanto yang memberikan sambutan.

‘’Tidak benar Pak Anas dan saudara Agus Riyanto selaku Ketum Forlet mengajak peserta untuk mendukung Pak Annas Maamun dalam Pilgub Riau, ‘’ katanya.

Sedangkan saksi termohon Syamsuhar menyangkal keterangan saksi pemohon Sayuti yang menyampaikan bahwa dirinya mencoblos 100 surat suara menggunakan martil.

Bahkan Syamsuhar yang juga Ketua RW itu menilai keterangan saksi hanya gurauan dan tidak mungkin saksi melakukan itu. ‘’Tidak pernah melakukan itu (coblos dengan martil, red). Hanya mencoblos hak suara saya saja di TPS, ‘’ jelasnya.

Sayuti yang mengaku dari wiraswasta itu menyebutkan adanya kecurangan di TPS 05 Simpang Pelita, Kecamatan Kubu Babussalam, dimana anggota KPPS yang biasa dipanggil Undang mengambil dua ikat berisi 100 lembar surat suara yang kemudian dicoblos pasangan calon nomor urut 2.

Saksi Termohon lainnya Azlin juga membantah tuduhan menerima sarung dari kepala desa terkait dengan Pilgubri. Sebab faktanya memang saksi menerima sarung dari Kades tetapi pemberian itu merupakan kebiasaan rutin Kades yang juga memiliki hubungan sepupu.

‘’Jadi pemberian sarung itu tak ada hubungannya dengan Pilgubri. Tiap tahun diberi sarung, karena memang ada hubungan saudara dengan Kades,’’akuinya.

Demikian pula M Nazir Ketua KPPS TPS 6, Kecamatan Tanah Putih, Rohil juga membantah keterangan saksi pemohon yang menyampaikan bahwa dirinya telah membagi kartu undangan memilih dihekter dengan kartu nama urut 2.

Dia mengaku hanya memberikan kartu undangan memilih kepada warga.

‘’Adapun yang dihekter adalah beberapa kartu undangan memilih dalam satu keluarga untuk memudahkan,’’ucapnya.

Usai mengikuti persidangan, masing-masing pihak saling optimis jika MK mengabulkan atau menolak permohonan Pemohon yang meminta Pemungutan Suara Ulang di mayoritas kabupaten/kota di Provinsi Riau.

Namun mereka menyerahkan sepenuhnya kepada hakim MK terkait putusan sengketa Pilkada Riau.

‘’Yang pasti kita sudah berusaha optimal menghadirkan saksi sesuai fakta sebenarnya, dan membatah atau mengalarfikaskasi dalil-dalil pemohon terkait adanya pelanggaran. Kita berharap mudah-mudahan hakim MK memgambil keputusan seadilnya,’’pinta Ketua KPU Riau Edy Sabli yang menyebutkan, pihaknya siap melaksanakan apapun keputusan MK.

Pihak terkait pasangan Aman melalui kuasa hukumnya, Rudi Alfonso meyakini tidak ada dalil pemohon yang menguatkan agar PSU di Pilkada Riau.

‘’Tidak yang siknifikan untuk dijadikan dasar mengulang PSU,’’katanya.

Sementara pemohon, mengaku sudah berusaha optimal termasuk mengahdirkan saksi untuk meyakinkan hakim agar permohonanya bisa diterima.

‘’Kita sudah maksimal memberikan keterangan berdasarkan fakta, tidak ada yang direkayasa. Kita tidak pernah mengajarkan saksi untuk berbohong dan sebagainya. Selanjutnya keputusan tergantung hakim,’’tukas Kuasan Hukum pemohon, Muharnis. (yud)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook