Laporan TIM, Jakarta dan Pekanbaru
Jalan panjang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Pekanbaru, berakhir sudah. Palu hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang diketuai Mahfud MD merangkap anggota, dan dihadiri lengkap oleh sembilan hakim MK, yaitu Achmad Sodiki, Anwar Usman, Maria Farida Indrati, Ahmad Fadlil Sumadi, Hamdan Zoelva, Harjono, M Akil Mochtar, dan Muhammad Alim, masing-masing sebagai anggota memutuskan pasangan Firdaus-Ayat Cahyadi (PAS) sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih Kota Pekanbaru periode 2012-2017.
Suasana ruang sidang, sempat diwarnai suasana haru sejak majelis hakim secara bergantian membacakan pertimbangan hukum. Belum lagi usai hakim membacakan secara utuh, balkon dua ruang sidang MK yang mayoritas dipenuhi pendukung PAS, mulai pula diwarnai dengantangisan.
Puncaknya adalah saat Ketua MK Mahfud MD membacakan surat putusan MK Nomor 63/PHPU.D-IX/2011.
Dalam amar putusannya, MK memutuskan untuk membatalkan berita acara KPU Pekanbaru yang menggugurkan Firdaus karena dinilai Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan menetapkan hasil perolehan suara masing-masing pasangan calon sesuai hasil PSU Kota Pekanbaru.
‘’Selanjutnya MK juga memerintahkan KPU Pekanbaru untuk menetapkan pasangan urut 1 yakni PAS sebagai calon terpilih serta memerintahkan KPU Pekanbaru melaksanakan dan menindaklanjuti putusan MK ini,’’ tegas Ketua MK Mahfud MD.
Ketika palu hakim diketuk tanda sidang ditutup, suasana ruang sidang langsung pecah dengan tangisan dan air mata para pendukung PAS. Mereka saling berangkulan bahkan ketua tim pemenangan PAS, drh Chaidir tak kuasa menahan air mata.
Usai penandatanganan berita acara, Firdaus dan Ayat Cahyadi pun terlihat disalami dan dikerubungi puluhan pendukungnya.
‘’Alhamdulillah, bagi saya ini adalah kemenangan rakyat kota Pekanbaru. Terimakasih untuk MK yang sudah membuat keputusan yang seadil-adilnya,’’ kata Firdaus menjawab wartawan.
Mata Firdaus terlihat merah. Sejak berada di ruang sidang, mantan Kepala Dinas PU Provinsi Riau tersebut memang sudah menangis. Ketegaran yang selama ini berusaha ditunjukkannya, luluh juga.
Begitu palu hakim MK semakin memastikan kemenangan dua kali proses Pemilukada yang telah diikutinya, Firdaus dan Ayat terlihat saling berangkulan cukup lama.
Suasana haru pun seperti tak bisa ditahan oleh Ayat Cahyadi. Saat hendak diwawancarai Riau Pos, politisi PKS itu sempat lama baru bisa menjawab pertanyaan. Bibirnya terlihat bergetar. Bulir air matanya mengambang tertahan.
‘’Ini sungguh perjuangan yang sangat melelahkan. Panjang dan berliku. Tapi pada akhirnya keadilan sudah terbukti di ruang sidang hari ini. Insya Allah kami akan mulai bekerja dengan sebaik-baiknya menjalankan amanah ini,’’ kata Ayat saat akhirnya mampu berbicara.
Cukup lama para pendukung PAS bertahan di gedung MK, sementara itu pasangan Septina dan Erizal sejak awal memang memilih tidak hadir di persidangan dan hanya diwakili oleh kuasa hukumnya saja.
Perintahkan KPU
Dalam putusannya, MK menetapkan hasil perolehan suara dari masing-masing pasangan calon dalam PSU Pemilukada Kota Pekanbaru Tahun 2011, sebagaimana tertuang dalam berita acara rekapitulasi hasil PSU, bertanggal 27 Desember 2011.
Di mana pasangan calon nomor urut 1 H Firdaus ST MT dan Ayat Cahyadi SSi sebanyak 153.856 suara, sementara pasangan calon nomor urut 2 Dra Hj Septina Primawati MM dan H Erizal Muluk sebanyak 95.271 suara.
Mahkamah Konstitusi juga memerintahkan KPU Kota Pekanbaru untuk menetapkan pasangan calon nomor urut 1 H Firdaus ST MT dan Ayat Cahyadi SSi sebagai pasangan calon terpilih dalam PSU Pemilukada tahun 2011.
‘’Memerintahkan KPU Kota Pekanbaru untuk melaksanakan dan menindaklanjuti putusan ini,’’ ucap Ketua MK, Mahfud MD yang memimpin sidang saat membacakan putusan akhir sengketa Pemilukada Kota Pekanbaru.
MK juga membatalkan berita acara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekanbaru Nomor: 64/KPU-PBR/KKWK/2011 bertanggal 28 Desember 2011 tentang menggugurkan H Firdaus yang sudah tidak memenuhi syarat sebagai Calon Wali Kota Pekanbaru Tahun 2011, dan keputusan KPU Kota Pekanbaru Nomor: 79/2011 bertanggal 28 Desember 2011 tentang mengugurkan H Firdaus sebagai Calon Wali Kota Pekanbaru Tahun 2011.
‘’Termohon secara sadar atau tidak sadar telah melanggar atau mengesampingkan ketentuan Pasal 100 Undang-Undang Nomor: 32/2004, tentang Pemerintahan Daerah yang menyatakan bahwa setelah dibuat berita acara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara, KPU Kabupaten/Kota menetapkan pasangan calon terpilih,” ucap Mahfud.
Pelanggaran tersebut kata dia, terjadi karena Termohon tidak membuat keputusan yang berisi penetapan pasangan calon terpilih, malahan justru membuat Keputusan KPU Kota Pekanbaru Nomor: 79/2011 tentang Mengugurkan H Firdaus ST MT sebagai Calon Wali Kota Pekanbaru Tahun 2011, tanggal 28 Desember 2011.
Mengenai dugaan adanya persoalan pidana Pemilu dan pelanggaran lainnya, sebut Mahfud, masih dapat dilakukan upaya hukum lain menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku tanpa menghalangi pelaksanaan perintah yang dimuat dalam amar putusan ini.
Dalam pertimbangan hukum MK yang tertuang dalam putusan setebal 17 halaman itu juga dijelaskan bahwa, dalil-dalil Pemohon (pasangan Septina Primawati-Erizal Muluk atau Berseri) selain masalah keabsahan pencalonan atau eligibility pihak Terkait (pasangan Firdaus) adalah tidak beralasan hukum.
Sebab selain tidak dapat dibuktikan, ternyata tidak didukung oleh laporan lembaga-lembaga yang ditugaskan untuk mengawasi Pemungutan Suara Ulang (PSU).
‘’Dalam laporan-laporan yang disampaikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), KPU Provinsi Riau, Bawaslu, dan Panwaslu Kota Pekanbaru tidak disebutkan adanya pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan massif. Pelanggaran-pelanggaran yang terjadi hanya bersifat sporadis, sebagian di antaranya telah diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Oleh sebab itu, dalil-dalil Pemohon harus dikesampingkan,’’ terang Hakim MK, Anwar Usman.
Hadir dalam sidang tersebut, Ketua KPU Provinsi Riau Edi Sabli bersama tiga anggota KPU lainnya, KPU Kota Pekanbaru tampak Fachri Yasin, Neni Astuti, Abdul Wahid, dan Makmur Hendrik.
Sementara pasangan calon Wako dan Wawako Pekanbaru hanya di hadiri pasangan Firdaus-Ayat Cahyadi atau populer dengan sebutan PAS dengan didampingi kuasa hukumnya dipimpin Yusril Ihza Mahendra.
Sedangkan pasangan calon Septina-Erizal Muluk tidak hadir dan hanya diwakili kuasa hukumnya, Muhammad Rudjito dan rekan-rekan.
Menanggapi keputusan MK tersebut, KPU Kota Pekanbaru akan segera bergerak dan menindaklanjuti dengan menggelar rapat pleno penetapan pasangan nomor urut 1, Firdaus-Ayat Cahyadi sesuai yang diperintahkan MK dalam putusan akhirnya atas sengketa Pemilukada Kota Pekanbaru.
‘’KPU Pekanbaru siap laksanakan proses lanjutan terkait dengan putusan MK yang menetapkan pasangan Firdaus-Ayat sebagai Wako dan Wawako Pekanbaru terpilih pada PSU Pemilukada Tahun 2011. Rencananya Senin (16/1) pekan depan, kita akan menggelar rapat pleno menetapan pasangan tersebut sesuai yang diperintahkan MK,’’ ungkap anggota KPU Pekanbaru, Fachri Yasin usai menghadiri persidangan tersebut.
Fachri menegaskan putusan MK tersebut adalah keputusan terbaik dan adil berdasarkan hukum, yang tentu saja harus dihormati dan ditaati serta dijalankan.
‘’Diharapkan semua pihak dan hati nurani warga Pekanbaru dapat menerima dengan tawakkal dan berserah diri kepada Allah untuk kemajuan Kota Pekanbaru ke depan yang lebih baik,’’ pintanya.
16 Januari Pleno KPU
Terkait dengan keputusan MK tentang pelaksanaan Pemilukada Kota Pekanbaru, Ketua KPU Kota Pekanbaru Tengku Rafizal AR SSos MSi yang dihubungi Riau Pos secara terpisah, menyebutkan, sedari awal KPU Kota Pekanbaru komit akan mematuhi dan menjalankan apapun keputusan Mk dalam putusan Pemilukada Kota Pekanbaru.
‘’Keputusan MK harus sama-sama kita hormati. Dan ini komitmen KPU untuk menjalankan apapun keputusan MK soal Pemilukada Kota Pekanbaru nanti,’’ paparnya.
Keputusan MK yang baru saja ditetapkan, menurutnya, merupakan klimaks dari perjalanan pelaksanaan Pemilukada. KPU Kota Pekanbaru selanjutnya, akan segera menindaklanjuti putusan MK. Keputusan yang sudah ditetapkan MK, bisa diterima semua pihak, termasuk masing-masing pasangan calon.
Rencananya, KPU Kota Pekanbaru akan segera menggelar pleno untuk persiapan usulan pelantikan pasangan calon terpilih ke DPRD Kota Pekanbaru.
‘’Rencananya, Senin 16 Januari 2012 kita akan laksanakan pleno persiapan pelantikan pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pekanbaru terpilih ke DPRD. Selanjutnya, DPRD Kota Pekanbaru akan menetapkan tanggal pelantikan,’’ imbuhnya.
Hal senada juga dikemukan Ketua KPU Provinsi Riau, Tengku Edi Sabli. Menurutnya, apa yang telah diputuskan MK tersebut tentu wajib bagi KPU untuk menjalankan, karena dasar pelaksanaan PSU adalah berawal dari putusan MK.
‘’Dari awal kita sudah tegaskan bahwa apapun keputusan MK, maka itu yang akan kita jalankan. Ketika MK memerintahkan untuk menetapkan calon Firdaus-Ayat sebagai wali kota dan wakil wali kota terpilih, KPU harus menjalankannya,’’ tegasnya.
Pasangan Berseri melalui kuasa hukumnya, Muhammad Rudjito menyatakan bahwa putusan akhir yang menetapkan pasangan PAS merupakan kewenangan MK yang harus diterima dan dihormati oleh semua pihak termasuk pihak Berseri.
‘’Setiap proses harus ada ending story-nya. Setelah ini, mari berjabat tangan dan bersama-sama membangun Pekanbaru ke depan lebih baik. Kalau ada persoalan hukum, prosesnya tentu ditindaklanjuti. Yang pasti harus ada akhir ceritanya,’’ ungkap Rudjito.
Yusril Ihza Mahendra, Kuasa hukum PAS secara terpisah menyatakan bahwa putusan MK atas sengketa Pemilukada Kota pekanbaru, antara pertimbangan hukumnya nyambung dengan petitum-nya. Berbeda, kata Yusril, dengan putusan sebelumnya saat MK mengabulkan perpanjangan waktu pelaksnaan PSU selama 90 hari.
‘’Saya pikir itulah yang harus diputuskan MK, karena fakta-fakta hukum yang terungkap dalam persidangan tidak bisa terbantahkan lagi. Oleh karena itu, mari kita terima dan laksanakan putusan MK ini,’’ urainya.(yud/afz/dac/ila/afz/jpnn)