PILKADA ROKAN HULU

Paslon Nomor 1, Tolak Hasil Pleno PPK Bonai Darussalam

Politik | Minggu, 13 Desember 2015 - 00:02 WIB

PASIRPENGARAIAN (RIAUPOS.CO)-Pelaksanaan rekapitulasi penghitungan suara tingkat kecamatan yang dilakukan 16 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se Kabupapten Rohul, Sabtu (12/12) telah tuntas.

    

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Namun dari hasil rekapitulasi penghitungan suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rohul ditingkat kecamatan tersebut.Paslon Nomor Urut 1 Hafith-Nasrul menyatakan tidak mengakui hasil rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara tingkat Kecamatan khusus Bonai Darussalam yang baru tuntas, Sabtu pukul 05.00 WIB.

Karena banyaknya ditemukan sejumlah kejanggalan dan tidak transparan baik dari hasil rekap suara di KPPS. Seperti tidak diberikannya Formulir Model C-1 kepada saksi dan C-1 yang tidak ditandangani Petugas KPPS serta DPTb-2.

"Kami (Paslon Hafith-Nasrul) tidak mengakui dan menolak hasil pleno PPK Bonai Darussalam.Banyak kita temukan kejanggalan dan ketidak transparansi petugas KPPS dan PPK Bonai Darussalam dalam rapat pleno, makanya Saksi memilih Walk Out dan mengajukan keberatan dengan mengisi Formulir DA2, pada Sabtu dini hari," ungkap Saksi Paslon Nomor Urut 1 Afrizal Anwar didampingi Wakil Ketua DPC Partai Demokrat Rohul Jenewar Effendi dalam konfrensi pers di Sekretariat Tim Pemenangan Hafith Syukri-Nasrul Hadi di Jalan Tuanku Tambusai Pasirpangaraian, Sabtu (12/12) petang.

Dari pengakuan Saksi Paslon Hafith-Nasrul, Arfizal Anwar banyaknya kejanggalan yang terindikasi pelanggaran dan kecurangan terjadi di 5 desa di Kecamatan Bonai Darussalam, sementara dua desa yakni Bonai Darussalam dan Kasang Mungkal, saksi menerima model C1.

    

Hasil rekapitulasi C1 yang ditolak saksi Paslon Hafith-Nasrul, seperti dua TPS di Desa Teluk Sono (TPS 1 dan TPS 2), TPS 1 Desa Pauh, TPS 2 Desa Rawa Makmur, TPS 5 Kasang Padang, dan 3 TPS di Desa Sontang (TPS 1, TPS 2, dan TPS 3).

Sedangkan hasil rekap di dua desa diterima oleh saksi dari Paslon Hafith-Nasrul, meski hasil perolehan suara kalah di Desa Kasang Mungkal dan Desa Bonai.

"Kita bukan orientasi masalah perolehan jumlah suara Paslon Nomor 1, tapi proses pelaksanaan Pilkada di Kecamatan Bonai Darussalam harus transparan," tuturnya

    

Dijelaskannya, disaat saksi meminta agar membuka kotak karena adanya perbedaan suara, juga ditolak oleh PPK.Begitu juga, jumlah DPTb-2 yang diluar kewajaran, ketika diminta formulirnya juga tidak ditanggapi

    

Pria yang dipanggil akrab Pican ini mengaku, beberapa kejanggalan saat Rapat Pleno PPK Bonai Darussalam, seperti di TPS 1 Desa Sontang, ada 44 suara DPTb-2, pihak PPK tak bersedia menunjukan, setelah itu saksi nomor urut 1 mengindikasi ada pemilih DPTb-2 yang tidak pakai NIK.

    

Kejanggalan lain  di TPS 2 Desa Sontang, di DPTb-2 ada 46 pemilih, ketika diminta untuk membuka kotak suara, tapi tak respon."Kita sayangkan Panwas Kecamaatan Bonai Darussalam hanya diam saja dan tidak respon terhadap pertanyaan saksi," tuturnya

Sementara di TPS 3 Desa Sontang ada 51 suara DPTb-2. Namun, saat saksi Hafith-Nasrul minta difoto sebagai bahan tak dikasih oleh PPK.Kemudian di TPS 2 Desa Rawa Makmur, formulir Model C1 tidak ada dalam kotak suara.

    

Di TPS 1 Desa Pauh, Model C1 juga tidak ada tanda tangan dari KPPS, alasan mereka (KPPS) lupa.Sebagai saksi, dia merasa di intimidasi dalam rapat pleno itu.Sampai operator komputer yang tidak punya wewenang menanggapi keberatan saksi dan petugas PPK memukul meja saat rapat pleno

    

Dalam pada itu, Wakil Ketua DPC Partai Demokrat Rohul, Jenewar Effendi menyebutkan,  mengindikasi ada perbuatan yang sistematis untuk menutupi permasalahan pada proses Pilkada secara keseluruhan saat Pleno PPK Bonai Darussalam.     

Sebab PPK tak berikan kesempatan, saat saksi mengajukan koreksi terhadap DPTb-2, perbedaan selisih suara dan jumlah pemilih.

    

"Kejanggalan yang didapatkan saksi dalam rapat pleno, kami akan melaporkan ke Panwas Rohul petang ini (Sabtu, red), soal proses Pleno PPK Bonai dan seluruh PPS, dan merekomendasikan agar pemilihan ulang di Bonai," tuturnya.

    

Dalam pada itu, Ketua PPK Bonai Darussalam Desmi Herlisan yang dikonfirmasi Riau Pos, Sabtu (12/12) hingga tadi malam, belum berhasil dihubungi, mesti handphonenya aktif, tapi panggilan masuk tidak dijawab.

    

Sementara itu, anggota KPU Rohul Sri Wahyudi yang ikut menyaksikan rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara di PPK Bonai Darussalam, saat di hubungi Riau Pos hingga tadi malam, handphonenya aktif, tapi panggilan masuk tak dijawab.

    

Ketika dikonfirmasi kepada Ketua KPU Rohul Fahrizal ST MT kepada Riau Pos tadi malam, mengatakan, rapat pleno tingkat kecamatan, membacakan formulir model C-1 yang disamakan dengan model formulir C-1 yang ada pada masing-masing saksi.

    

Kalau saksi keberatan apa yang menjadi substansi mereka mengisi Formulir DA-2, bilamana ada pergeseran suara dari C-1 yang ada pada saksi, itu menjadi persoalan.

"Yang terpenting substansi, petugas kami (KPPS) tak boleh merubah suara sah, dan harul betul-betul sama, dengan rekap model C-1.Sekarang apakah ada pergeseran suara dari C-1 itu, kalau, kalau ada pergeseran saat rapat pleno dilakukan perbaikan saat itu,"tuturnya

    

Dia mengaku, seluruh formulir model C-1, sudah diterima KPU.Setiap persoalan yang muncul didalam rapat pleno diselesaikan bertingkat.

"Kalau saksi tak dapat C-1, Kenapa saat di TPS, tidak mempertanyakan ke KPPS.Kalau merasa keberatan, kan ada jalurnya ke Panwas.Kita sudah ingatkan KPPS, PPS, PPK bila ada pertanyaan dan keberatan saksi dalam rapat pleno, mereka harus meminta pertimbangkan ke Pasnwas, kalau Panwas menyatakan rapat dilanjut, ya diteruskan.Jadi Panwas itu ibarat Wasit dalam rapat pleno,"tuturnya.(epp)

Editor: Yudi Waldi









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook