Surat Suara Mulai Dilipat

Politik | Rabu, 13 November 2013 - 10:49 WIB

Surat Suara Mulai Dilipat
Petugas saat melakukan pelipatan surat suara Pemilihan Gubernur Riau (Pilgubri) putaran kedua di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekanbaru, Selasa (12/11/2013). Foto: TEGUH PRIHATNA/RIAU POS

PEKANBARU (RP) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten/kota mulai melakukan pelipatan surat suara untuk Pemilihan Gubernur Riau (Pilgubri) putaran kedua, Selasa (12/11).

Ini berarti bahwa pelaksanakan penyortiran, pelipatan surat suara dan pengepakan logistik dan alat kelengkapan pemungutan suara ini sesuai dengan jadwal dan tahapan.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

‘’Kegiatan ini sesuai dengan tahapan Pilgubri putaran kedua,’’ jelas Kasubag Umum dan Logistik Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau, Khoirul Fahmi.

Pantauan Riau Pos di KPU Kota Pekanbaru, proses pelipatan dilaksanakan puluhan orang di dalam ruangan berdinding kaca dengan diawasi staf KPU. KPU membagi petigas pelipat surat suara berkelompok-kelompok yang dipimpin oleh koordinator.

Pekerja pelipat surat suara mendapatkan upah Rp100 setiap lembar surat suara. Pelipatan dilaksanakan mulai pukul 8.00 WIB. Istirahat mulai pukul 12.00-13.00 WIB, dan dilanjutkan lagi hingga pukul 17.00 WIB.

Aturan bagi petugas pelipat suara cukup ketat. Mereka dilarang membawa tas ke dalam ruangan dan meletakkannya di tempat yang sudah disiapkan. Petugas juga tidak boleh digantikan orang lain termasuk keluarga sekalipun. Jadi harus sesuai absen. Bahkan, petugas pelipat suara yang tidak hadir, selanjutnya dianggap mengundurkan diri dan dikeluarkan dari kelompok.

Sementara pelipatan surat suara dilaksanakan, logistik lainnya seperti tinta, pena, spidol, plastik, tali rafia dan lain-lain juga didistribusikan dari KPU Provinsi Riau ke KPU kabupaten/kota.

‘’Surat suara, formulir, tinta, alat kelengkapan sudah didistribusikan. Sudah hampir semua logistik, tinggal sampul saja yang belum dan akan segera didistribusikan secepatnya,’’ kata Khoiril Fahmi.

Panwaslu Keluarkan Rekomendasi

Di bagian lain, KPU Kabupaten Inhil masih melanjutkan pelipatan surat suara sebelum jadwal yang ditetapkan oleh Keputusan KPU Riau. Panwaslu Kabupaten Indragiri Hilir akhirnya mengeluarkan surat rekomendasi yang ditujukan kepada KPU Riau.

Rekomendasi tersebut dikeluarkan Panwaslu sebagai tanda telah terjadinya sebuah pelanggaran. Namun sebelumnya, Panwaslu telah terlebih dahulu melakukan tindakan preventif berupa peringatan secara lisan maupun tertulis kepada KPU Inhil.

Anggota Panwaslu Inhil dari Divisi Hukum dan Penindakan, Gulam Muhammad SE MM menjelaskan, tindakan yang dilakukan Panwaslu sudah sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Jika terjadi pelanggaran terhadap aturan Pemilu ataupun Pilkada, Panwaslu wajib untuk menindaklanjutinya sesuai tugas dan fungsi Panwaslu menurut Undang-undang No: 15/2011 tentang Penyelenggara Pemilu.

‘’Panwaslu secara kelembagaan tidak boleh diam atau mendiamkan jika ditemukan adanya pelanggaran. Baik itu dilakukan oleh masyarakat, peserta Pemilu ataupun penyelenggara pemilu seperti KPU. Jika tidak, maka Panwaslu-lah nanti yang akan terkena sanksi,’’ kata anggota Panwaslu Inhil Gulam Muhammad kepada wartawan di kantor Panwaslu Inhil, Selasa (12/11).

Dikatakan Gulam, sebenarnya Panwaslu sudah mengingatkan KPU Inhil setelah kertas surat suara Pilgubri untuk pemilihan putaran kedua itu tiba di Kantor KPU Inhil, Jumat (8/11).

KPU Inhil pada hari itu juga berniat langsung melipatnya dan menyurati Panwaslu Inhil untuk memaklumi niat KPU dan bahkan agar merestuinya.

Namun Panwaslu Inhil, kata Gulam, mengambil sikap dengan melakukan rapat pleno bersama anggota Panwaslu lainnya serta berkoordinasi dengan Bawaslu Riau.

Hasilnya menyepakati untuk melarang dan memperingatkan KPU Inhil agar konsekuen dan konsisten terhadap aturan. Sesuai Keputusan KPU Provinsi Riau, pelipatan kertas surat suara Pilgubri putaran kedua baru bisa dilaksanakan pada 12-17 November 2013 dan pendistribusian ke PPK dan PPS pada 18-26 November 2013.

‘’Namun setelah kami layangkan surat peringatan resmi kepada KPU Inhil tersebut, dan setelah kita cek dan kami awasi di kantor KPU Inhil, ternyata pihak KPU Inhil masih saja melakukan dan melaksanakan pelipatan kertas surat suara 3 hari sebelum jadwal, yaitu 9 November,’’ jelasnya.

Jadi, setelah Panwaslu rapat pleno, maka Senin (11/11), dikeluarkan rekomendasi atas pelanggaran tersebut. ‘’Surat rekomendasi itu disampaikan kepada KPU Riau dan tembusannya disampaikan kepada Bawaslu RI dan Bawaslu Riau sebagai atasan kita,’’ beber Gulam.

Panwaslu Inhil, kata Gulam, merasa heran kenapa KPU Inhil yang begitu berani melanggar aturan yang dibuatnya sendiri. Padahal aturan yang dikeluarkan KPU itu secara hukum adalah termasuk sebuah regulasi atau peraturan perundang-uadangan yang wajib dipatuhinya.

Jika KPU ingin melakukan kebijakan baru, kata Gulam, maka KPU harus mengubah lagi keputusannya agar kebijakan yang akan dilakukan dapat dianggap legal dan tidak melanggar hukum atau aturan.

Terkait dengan ini, Ketua KPU Inhil Joni Suhaidi mengakui pihaknya telah melakukan pelipatan dan penyortiran surat suara lebih awal dari jadwal. Hal itu mereka lakukan dengan berbagai pertimbangan, seperti kondisi geografis Inhil yang berat. Selain itu, pertimbangan cuaca yang ektrem.

‘’Kami sudah melaporkan masalah ini kepada Panwaslu Inhil. Secara lisan mereka setuju. Karena mereka juga paham dengan kondisi daerah kita,’’ kata Joni, saat dihubungi melalui telepon selulernya, Selasa (12/11).(rul/zed/ind)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook