Indra Muchlis Tempuh Jalur Hukum, Ancam Lapor KPK

Politik | Sabtu, 13 Oktober 2012 - 11:18 WIB

Indra Muchlis Tempuh Jalur Hukum, Ancam Lapor KPK
Indra Muchlis Adnan

JAKARTA (RP) - Ketua DPD I Golkar Riau non aktif,  Indra Muchlis Adnan saat dihubungi Riau Pos Jumat (12/10) malam, mengaku telah mendapat kabar mengenai pencopotan dirinya dari tampuk pimpinan DPD I Partai Golkar Provinsi Riau.

Namun, Bupati Indragiri Hilir ini tidak bicara banyak menanggapi hal ini.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Menurut Indra, persetujuan yang diberikan DPP Pusat terhadap mosi tidak percaya 9 DPD II Partai Golkar kabupaten/kota di Riau sama saja dengan separuh pemecatan.

Untuk menghadapi semua ini, pria yang digadang-gadang bakal mencalonkan diri sebagai gubernur dalam Pemilihan Gubernur Riau 2013 itu akan menempuh jalur hukum.

‘’Saya tetap akan menempuh jalur hukum,’’ kata Indra Muchlis dengan santai.

Ia juga menyayangkan sikap DPP Partai Golkar yang tidak melakukan konfirmasi terhadap dirinya atas mosi tidak percaya yang disampaikan 9 DPD Kabupaten/kota tersebut untuk menggelar Musdalub.

Harusnya, lanjut Indra, DPP memanggil dirinya sebelum menentukan sikap mengenai usulan Musdalub tu.

‘’Apa yang dilakukan ini kan sama saja dengan setengah pemecatan,’’ tukas Indra. Apakah akan hadir dalam Musdalub nanti? ‘’Saya kan sudah tidak dilibatkan, harusnya DPP memanggil saya dulu untuk mengkonfirmasi,’’ pungkasnya.

Mengenai langkah hukum yang akan ditempuh Indra, pengacaranya Sam Daeng Rani menjelaskan yang pertama akan dilakukan ialah membuat laporan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena ada dugaan politik uang dalam upaya melengserkan Indra dengan Musdalub.

‘’Jadi yang pertama kita akan buat laporan ke KPK atas dugaan money politics, walapun ini internal Parpol, tapi menyerahkan uang itu pejabat penyelenggara negara, pejabat publik, makanya ini ranah KPK,’’ kata Daeng Rani.

Yang kedua, lanjutnya, kalau memang Musdalub sudah dilaksanakan, pihaknya akan mengajukan sengketa ini ke Mahkamah Partai. Jika tidak ditindaklanjuti selama 60 hari maka akan dilanjutkan ke pengadilan.

Dasar pengambilan langkah itu karena syarat Musdalub tidak sesuai dengan Pasal 31 AD/ART Partai Golkar, kemudian Undang-undang Nomor: 2/2008 junto UU Nomor: 2/2011 tentang Partai Politik.

‘’Di sana dijelaskan bahwa terhadap akan dilaksanakannya Musdalub ada beberapa kriteria. Pertama, keadaan DPD Golkar dalam kondisi terancam, kedua DPD melanggar AD/ART, syarat ini tidak terpenuhi. Jadi menurut kita tidak ada alasan untuk Musdalub,’’ jelas Daeng Rani.

Saat ini pihaknya tinggal menunggu apakah Musdalub tetap dijalankan atau tidak. Jika tetap dilakukan, maka Indra Muchlis Adnan akan dimintai pertanggung jawaban.

Sementara menurut dia sampai sekarang kliennya tidak dilibatkan. ‘’Jadi banyak celah buat kita menempuh upaya hukum,’’ ungkapnya.(fat)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook