Tak Banding, KPU Verifikasi Dukungan WIN

Politik | Sabtu, 13 Juli 2013 - 09:23 WIB

PEKANBARU (RP) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau memilih tidak banding terhadap keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru yang memerintahkan untuk menghitung ulang empat kotak bukti dukungan suara untuk pasangan Wan Abubakar-Isjoni —biasa disebut WIN— pada rapat pleno KPU, Jumat (12/7).

Empat kotak bukti tersebut diketahui berisikan 437.170 dukungan suara baru terhadap WIN yang maju pada Pemilihan Gubernur Riau (Pilgubri) jalur perseorangan.  

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Menurut Ketua KPU Edy Sabli, jika ternyata hasil penghitungan keempat kotak yang sudah diserahkan WIN tersebut nantinya tidak mencukupi 437.170 dukungan sah, maka WIN tetap tidak lolos.

‘’Kalau tidak memenuhi 437.170 berarti tidak memenuhi dukungan sesuai dengan ketentuan maka tidak akan dilakukan verifikasi faktual,’’ kata Ketua KPU Riau Edy Sabli didampingi empat komisioner lainnya saat konferensi pers di kantor KPU Riau, Jumat (12/7).    

Nantinya, proses penghitungan akan diikuti dengan verifikasi faktual hingga tingkat PPS dan PPK dengan taksiran biaya yang dikeluarkan mencapai Rp3,2 miliar dan memakan waktu 14 hari.

KPU mengambil langkah tidak banding —atas putusan PTUN dalam sidang Rabu (3/7) lalu yang memenangkan gugatan WIN itu— agar tidak menghambat tahapan Pilgubri Riau yang sudah masuk proses pencetakan kertas suara.

‘’Menyikapi putusan PTUN Pekanbaru, rapat pleno memutuskan melaksanakan putusan pengadilan PTUN Pekanbaru Nomor: 21/G/2013/PTUN-PBR yang dibacakan Rabu (3/7) lalu. Kalau banding, keputusannya akan ditentukan oleh hakim PTTUN di Medan, kalau KPU kembali dikalahkan ini akan menggantung lagi,’’ katanya.

Dijelaskan Edy Sabli, sesuai dengan halaman 94 putusan PTUN Nomor: 21/G/2013/PTUN-PBR, langkah selanjutnya sesuai dengan pendapat majelis hakim, tergugat harus menghitung juga empat kotak supaya dapat diketahui apakah telah mencukupi 437.170 jumlah dukungan baru.

Setelah itu tahapan dilanjutkan prosedur penelitian yaitu apabila telah terpenuhi jumlah dukungan minimal sebagaimana dimaksud Pasal 89 PKPU Nomor: 9/2012.

‘’Melaksanakan itu tentu sesuai dengan apa yang diperintahkan PTUN, yaitu mengabulkan gugatan sepenuhnya, menyatakan surat tergugat yaitu KPU batal dan mencabut surat pemberitahuan hasil verifikasi dan membayar biaya perkara,’’ kata Edy.

Edy juga mengemukakan dalam putusan PTUN tersebut, hakim berpendapat para penggugat belum dapat membuktikan jumlah dukungan minimum untuk dapat ditetapkan sebagai pasangan calon Gubernur Riau dan Wakil Gubernur Riau tahun 2013.

Hal ini, lanjutnya, mengingat masih ada tahapan atau prosedur yang harus ditempuh untuk memenuhi syarat sebagaimana diatur pada Keputusan KPU Riau Nomor: 79/KPU-Prov-004/III/2013 tanggal 18 Maret 2013,’’ kata Edy sambil membacakan halaman 94 putusan PTUN Pekanbaru itu.

Jika 437.170 dukungan baru tersebut memenuhi syarat, maka akan dilanjutkan diverifikasi faktual. ‘’Verifikasi faktual akan dilakukan oleh PPS dan PPK. Tim WIN akan mengumpulkan pendukung dan PPS akan melakukan verifikasi faktual,’’ kata Edy.

Edy menyebut untuk tahapan tersebut, akan memakan biaya tidak kurang dari Rp3,2 miliar. ‘’Biaya untuk verifikasi setiap KTP yang harus dibayar pada PPS adalah Rp1.500 dan kepada PPK adalah Rp250, jadi semuanya untuk satu KTP adalah Rp1.750,’’ kata Edy.

Soal mengapa memilih menerima, Edy mengatakan jika mereka mililih banding, maka akan makan waktu lebih lama lagi dan tahapan Pilgubri akan terganggu.

Edy mengatakan, akan menyampaikan surat secara resmi kepada tim WIN pada Sabtu (13/7) ini dan akan menghitung bukti dukungan dalam empat kotak, Ahad (14/7) besok.

‘’Kita akan hitung bersama dengan Bawaslu dan rekan-rekan wartawan bisa melihat,’’ kata Edy.

Berapa lama verifikasi faktual dilakukan, Edy memperkirakan memakan waktu selama 14 hari. ‘’Di PPS 10 hari, di PPK 2 hari, di KPU kabupaten/kota 1 hari dan di KPU Provinsi 1 hari,’’ kata Edy.

Untuk itu, KPU meminta tim WIN menyiapkan tim kampanye di setiap tingkatan. ‘’Kami minta kepada tim WIN untuk siap di semua tingkatan itu,’’ pinta Edy.

Di tempat terpisah, Wan Abubakar menyampaikan terima kasih kepada KPU yang telah mengambil keputusan bijak. ‘’Nantinya akan kami bicarakan dengan tim lebih dulu tentang putusan KPU itu,’’ kata Wan.

Diketahui sebelumnya, WIN menggugat KPU di PTUN karena merasa dirugikan. Objek gugatan adalah surat keputusan Ketua KPU Provinsi Riau Nomor: 288/KPU-Prov-004/VI/2013 tanggal 5 Juni 2013 perihal pemberitahuan hasil penghitungan dan rekapitulasi jumlah perbaikan dukungan.(rul)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook