JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Tim Hukum Joko Widodo - KH Ma’ruf Amin sudah menyiapkan jawaban selaku pihak terkait dalam gugatan PHPU Pilpres 2019 yang diajukan Prabowo Subianto - Sandiaga Uno di Mahkamah Konstitusi. Jawaban itu diserahkan ke lembaga yang dipimpin Anwar Usman, Kamis (13/6/2019).
Wakil Ketua Tim Hukum Jokowi - Kiai Ma’ruf, Arsul Sani mengatakan mereka sudah menyiapkan jawaban dalam dua versi. Pertama, jawaban atas permohonan yang diregistrasi pada 24 Mei 2019. Kedua, jawaban atas perbaikan materi permohonan yang diregistrasi pada 10 dan 11 Juni 2019.
Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu menekankan kembali bahwa tiga isu yang diangkat pemohon harusnya menjadi sengketa proses. Tiga itu itu adalah masalah daftar pemilih tetap (DPT), sistem informasi penghitungan suara (Situng) KPU, serta daftar hadir pemilih. ’’Ini merupakan bagian dari sengketa proses bukan sengketa hasil. Sementara yang menjadi ranah sidang MK adalah sengketa hasil,’’ ungkap Arsul.