JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Tim kuasa hukum pasangan capres dan cawapres Prabowo Subianto - Sandiaga Uno menyebut Pilpres 2019 diwarnai aksi penggelembungan suara sebanyak 30 juta. Mereka menduga penggelembungan suara merugikan Prabowo - Sandiaga di Pilpres 2019.
Dugaan penggelembungan suara disampaikan tim kuasa hukum paslon 02 itu di dalam berkas perbaikan permohonan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk Pilpres 2019 yang disampaikan ke Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (10/6/2019).
Baca Juga :
Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut
Atas hal itu, Prabowo - Sandiaga meminta MK untuk memerintahkan KPU untuk mengonfirmasi dugaan penggelembungan suara. Diketahui KPU menjadi pihak termohon dalam sengketa PHPU untuk Pilpres 2019. Di sisi lain, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI membantah terjadi dugaan penggelembungan suara di Pilpres 2019.
Komisioner KPU Wahyu Setiawan menyebut pihaknya menyelenggaran Pemilu 2019 dengan mengedepankan independensi, profesional, dan transparansi. Bahkan, KPU membuka ruang publik untuk berpartisipasi melakukan pengawasan. Selain itu, kata dia, proses penghitungan suara Pilpres 2019, disorot semua pihak. Termasuk, disaksikan oleh saksi dari Tim Kampanye Nasional Paslon 01 dan Badan Pemenangan Nasional Paslon 02.
’’Dari saksi paslon 02 tidak pernah berkeberatan dan mengajukan data pembanding terkait dengan selisih perolehan suara,’’ ucap dia saat dihubungi awak media, Kamis (13/6/2019).
KPU, kata Wahyu, siap menghadapi gugatan di sidang PHPU Pilpres 2019. Mereka juga siap menjawab dugaan penggelembungan suara yang diembuskan Tim Kuasa Hukum Paslon 02. ’’KPU siap menghadapi Tim Hukum 02 dalam persidangan MK dengan bukti dan data yang didukung lengkap,’’ kata dia.
(mg10)
Sumber: JPNN.com