RUU Pilkada Dinilai Kacaukan Jabatan Politik

Politik | Rabu, 13 Juni 2012 - 14:14 WIB

JAKARTA (RP) - Ide Kementerian Dalam Negeri tentang ditiadakannya pemilihan wakil kepala daerah sebagaimana tertuang dalam Rancangan Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada), mengundang kritik tajam. Sebab jika sampai wakil kepala daerah tidak dipilih tapi diangkat dari pejabat karier, akan ada implikasi serius pada persoalan hukum dan politik.

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Malik Haramain mengatakan, usulan Kemendagri dalam RUU Pilkada itu perlu dipertanyakan. ‘’Usul ini bernuansa birokratisasi jabatan politik dan cenderung mencampuradukkan wilayah kerja jabatan politik yang sifatnya kebijakan dengan jabatan karier yang sifatnya teknis,’’ kata Malik kepada JPNN di Jakarta, Senin (11/6).

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Menurut Malik, kerancuan bakal muncul jika kepala daerah berhalangan tetap dan harus ada penggantinya. ‘’Pertanyannya siapa yang akan menggantikan kepala daerah berhalangan tetap. Wakil kepala daerah yang diangkat, secara politis tidak bisa otomatis menggantikan kepala daerah yang dipilih,’’ ucapnya.

Terlebih lagi, kata politisi muda PKB itu, pemerintah juga mengusulkan jumlah wakil kepala daerah bisa bervariasi tergantung jumlah penduduk. ‘’Lantas bagaimana mekanisme menentukan wakil kepala daerahnya,’’ ulasnya.

Dalam RUU Pilkada, Kemendagri mengusulkan agar kepala daerah dan wakilnya tidak dipilih secara berpasangan (satu paket). Sebab, nantinya kepala daerah terpilih akan mengusulkan calon wakil dari unsur birokrat.

Sebelumnya Mendagri Gamawan Fauzi saat rapat kerja dengan Komisi II DPR, pekan lalu, mengungkapkan, keberadaan wakil kada dalam kenyataanya tak efektif karena pengaruh politik. Berdasarkan catatan Kemendagri, dari 324 Pemilukada hanya 24 pasang calon kepala daerah dan wakilnya saja yang maju lagi sebagai pasangan incumben.

Pertimbangan jabatan wakil kepala daerah ditiadakan dalam RUU Pilkada, kata Mendagri, karena pertarungan politik antara kepala daerah dan wakilnya juga berimbas ke birokrasi di daerah. Dampaknya, pelayanan publik pun menjadi tak efektif. Selain itu Mendagri juga beralasan, UUD 1945 tidak mengamanatkan tentang pemilihan wakil kepala daerah.(ara/jpnn)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook