PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Eks Ketua DPRD Kota Dumai Agus Purwanto melayangkan gugatan terhadap sejumlah pejabat Partai Demokrat. Gugatan ini dilayangkan Agus ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Dumai, pascadirinya diganti dari kursi pimpinan legislatif Kota Dumai.
Menanggapi hal ini, Sekretaris DPD Demokrat Riau Arwan Citra Jaya menyebut bahwa pergantian Agus didasari atas usulan kader dari bawah secara berjenjang. Termasuk juga anggota Fraksi Demokrat di DPRD Dumai.
“Bahkan dalam persoalan ini, saudara Agus juga sempat dimosi tidak percaya oleh anggota DPRD Dumai di luar Fraksi Demokrat,” terang Arwan, Kamis (12/5/2022) malam.
Selain itu, pergantian pejabat dalam lingkungan partai dikatakan Arwan juga merupakan hal lumrah. Apalagi partai memiliki pertimbangan tersendiri, dalam mendudukkan seorang kader. Sehingga setiap keputusan yang dibuat telah memiliki pertimbangan sangat matang.
“Sebagai kader, tentunya harus siap dan tunduk kepada keputusan yang dikeluarkan partai. Bukan malah menjelek-jelekan partai sendiri yang telah membesarkan dan memberikan kesempatan kepada kita menjabat,” tegasnya.
Soal gugatan yang dilayangkan Agus, Arwan mengaku pihaknya sangat siap menghadapi gugatan itu. Bahkan pihaknya sudah menunjuk tim hukum yang berasal dari Badan Hukum DPD Demokrat Riau untuk menghadapi gugatan Agus.
“Ya, sebagai partai yang tunduk dan patuh terhadap aturan hukum, tentunya kami sangat siap,” pungkas Arwan.
Laporan: Afiat Ananda (Pekanbaru)
Editor: Edwar Yaman