JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Politisi Partai PAN, Eggi Sudjana mengaku people power yang dimaksudnya sehingga menjadikannya tersangka bukanlah skenario makar. Menurutnya istilah kekuatan massa yang disebutnya yaitu tidak lebih dari aksi unjuk rasa pada tanggal 9 dan 10 Mei 2019 lalu.
’’Saya sudah buktikan people power yang dimaksud dua hari tanggal 9 dan 10 kemarin di Bawaslu dan Lapangan Banteng dengan Pak Kivlan,’’ ujar Eggi kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin (13/5/2019).
Eggi mengungkapkan tidak ada yang dilanggar dari seruannya melakukan people power pasca pemilu ini. ’’Itulah people power-nya walaupun belum banyak. Artinya unjuk rasa saja, kan itu sah,’’ tegas Eggi.
Ia justru malah berterima kasih kepada penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya karena telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan makar.
Menurutnya, penetapan dirinya sebagai tersangka akan berpeluang untuk membuktikan kebenaran. ’’Ini peluang untuk membuktikan supaya kejujuran, kebenaran, dan keadilan bisa tampak,’’ ucapnya.