Panas... Ruhut Sebut Prabowo Bisa Jadi Tersangka

Politik | Senin, 13 Mei 2019 - 19:44 WIB

Panas... Ruhut Sebut Prabowo Bisa Jadi Tersangka
Ruhut Sitompul.

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Perdebatan panas terus bergulir pascapemilu 2019 17 April lalu. Berbagai pernyataan mengemuka, bahkan sampai pada pelaporan ke polisi dan penangkapan tetap terjadi.

Panasnya pernyataan juga mengemuka dari mantan anggota DPR RI Ruhut Sitompul. Ruhut malah memperingatkan agar Prabowo Subianto sebagai calon presiden nomor urut 02 menjaga sikap dan perkataannya yang memprovokasi rakyat serta mengganggu stabilitas negara. Lebih keras lagi, Ruhut mengancam Prabowo bisa saja menjadi tersangka atas apa yang diperbuatnya.
Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Hal ini disampaikannya menyusul langkah berani seorang pemuda inisial HS yang mengancam akan memenggal kepala Presiden Jokowi, yang videonya viral di media sosial.

’’Pak Prabowo jangan terus mengompori rakyat. Kalau anda begini terus, anda siap-siap akan jadi tersangka juga,’’ kata Ruhut.

Menurutnya, apabila Prabowo tidak menyatakan adanya kecurangan serta mengajak people power, maka rakyat di akar rumput akan tenang. Namun, provokasi Prabowo itu justru membuat dinamika kehidupan berbangsa rusak. Oleh karena itu, Ruhut menilai apa yang dilakukan Prabowo bisa menjadi bahan penyelidikan bagi kepolisian. Ruhut sendiri menyimpulkan Prabowo bisa dikonstruksikan secara hukum menjadi tersangka atas ucapannya itu.

’’Dia sudah melakukan dengan mengompori, kalau ada ramai-ramai nanti, dia yang bisa duluan ditangkap,’’ kata Ruhut.

Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya berhasil menangkap pria inisial HS yang mengancam akan memenggal kepala Presiden Jokowi, yang videonya viral di media sosial. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, Hermawan Susanto alias HS itu ditangkap di Perumahan Metro, Parung, Kabupaten Bogor.

Penangkapan terhadap HS sendiri dilakukan oleh tim Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Aparat bergerak setelah berhasil mengidentifikasi video dan melacak pelaku. Dalam kasus ini, HS diduga melakukan tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara dan tindak pidana di bidang ITE dengan modus pengancaman pembunuhan terhadap Presiden RI.(tan)

Sumber: JPNN.com
Editor: Fopin A Sinaga









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook