PEKANBARU (RP) - DPD Partai Demokrat Riau, akan mengganti Ramli FE sebagai bakal calon anggota legislatif (Bacakeg) DPRD Riau.
Pasalnya, Ramli FE tidak bersedia mengundurkan diri dari anggota DPRD Riau, seperti yang disyaratkan KPU bagi Bacaleg yang pindah partai.
Hal ini dikatakan Dewan Pembina DPD Partai Demokrat Drh Chaidir MM saat ditemui Riau Pos di kantor DPD Partai Demokrat Riau di Jalan Diponegoro Pekanbaru, Ahad (12/5).
Menurut Chaidir, awalnya mereka merasa tidak bisa lagi mengganti nama Bacaleg yang diajukan, karena sudah didaftarkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau. Namun karena ada Surat Edaran KPU Nomor 315 maka mereka bisa mengganti Bacaleg yang mereka ajukan itu.
‘’Kalau memang tidak mengundurkan diri, nanti kami ganti,’’ kata Chaidir.
Diketahui sebelumnya Ramli FE adalah anggota Komisi B DPRD Riau yang masih menjabat dari Fraksi Gabungan. Ramli FE duduk di DPRD Riau berasal dari Partai Bintang Reformasi (PBR).
PBR dinyatakan tidak lolos verifikasi sebagai partai politik peserta Pemilu Legislatif 2014, sehingga Ramli FE tidak bisa maju menggunakan partainya. Akhirnya diketahui bahwa Ramli FE mendaftar sebagai Bacaleg dan bergabung dengan DPD Partai Demokrat Riau.
Namun, Peraturan KPU mengharuskan Ramli FE mundur dari anggota DPRD jika pindah partai.Namun Ramli FE mengatakan tidak akan mundur dari anggota DPRD Riau dan tetap maju mendaftarkan diri sebagai Bacaleg.
‘’Saya tidak akan mundur dari anggota DPRD Riau, jika memang KPU tidak memprosesnya, silakan saja,’’ kata Ramli saat itu.(rul)