Polri Periksa Panwaslukada Kampar

Politik | Senin, 13 Februari 2012 - 07:11 WIB

Laporan MOLLY WAHYUNI, Bangkinang molly-wahyuni@riaupos.com

Meski Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Kabupaten Kampar telah lama usai, tetapi sengketa tahapan Pemilukada Kampar yang pernah sampai ke meja Mahkamah Konstitusi (MK) masih meninggalkan persoalan hukum.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Hal itu dengan diperiksanya mantan Ketua dan anggota Panwaslukada Kampar oleh Bareskrim Mabes Polri pada hari Kamis Tanggal 9 Februari di gedung Bareskrim di Jalan Trunojoyo Jakarta.

Para mantan anggota Panwas dicecar dengan pertanyaan selama 10 jam dan hanya diberi kesempatan salat dan makan siang selama 45 menit.

Demikian dikatakan mantan Kepala Sekretariat Panwaslukada Kampar Ahmad Zaki SE MM yang didampingi mantan staf ahli/tenaga profesional Mawardi M Zakaria SAg, Sabtu (11/2) di Bangkinang setelah mereka pulang dari Jakarta.

‘’Kami lima orang mantan Panwaslukada Kampar yang terdiri dari Rusidi Rusdan Sag MPdI mantan ketua, M Yasmin SH dan Afrijal SH mantan anggota, didampingi oleh Mawardi M Zakaria SAg mantan tenaga profesional/staf ahli, dan saya sendiri mantan Kepala Sekretariat, baru pulang dari memenuhi pamanggilan Bareskrim Mabes Polri,’’ ujar Ahmad Zaki yang sehari-hari adalah Kasi Penanganan Sampah di Dinas Kebersihan dan Pasar Pemkab Kampar ini.

Ahmad Zaki memaparkan bahwa pemanggilan dan pemeriksaan itu sifatnya adalah sebagai saksi atas kasus pemalsuan keterangan Panwaslukada Kampar di Mahkamah Konstitusi oleh oknum pegawai Sekerteriat Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) yang berinisial HB.

‘’Kami diperiksa secara terpisah sejak pukul 08.00 WIB sampai pukul 18.00 WIB dengan diberi istirahat selama 45 menit untuk salat dan makan, oleh tim penyidik yang dipimpin Ketua Tim Kombes Pol Drs H Agus Sarjito yang dibantu oleh AKP Nur Said SH.

Sebelum diperiksa secara terpisah, kita juga diminta menyerahkan bukti-bukti lengkap yang kita miliki,’’ ulas Ahmad Zaki lagi.

Ditambahkan Ahmad Zaki, bahwa surat dari Mabes Polri yanag ditandatangani oleh Dir Tipidum Bareskrim Brigjend Pol Drs Ari Dono Sukmanto SH (sekarang Kapolda Kepri-red) itu sudah tiga pekan dikirim ke Kampar, karena Panwaslukada sudah bubar terhitung 11 Januari lalu, maka surat itu dikirimkan oleh Bawaslu RI kepada Bupati Kampar dan diteruskan kepada mantan Panwaslukada yang dimaksud.

Selanjutnya, secara rinci dijelaskan oleh mantan staf ahli/tenaga profesional Panwaslukada Mawardi M Zakaria SAg, bahwa diketahuinya pemalsuan keterangan Panwaslukada Kampar itu setelah keluarnya keputusan MK tentang penolakan Permohonan Hardiman Cs pada Kamis 10 November 2011, dimana dalam salah satu pertimbangan amar putusan itu disebutkan adanya surat pencabutan keterangan oleh Panwaslukada Kampar dalam persidangan itu.

 ‘’Padahal Panwaslukada Kampar hanya satu kali memasukan surat keterangan ke MK dan tidak pernah mencabutnya lagi. Mengetahui adanya kejanggalan itu, Panwaslukada Kampar mendatangi MK, dan ditemukanlah adanya surat keterangan yang dipalsukan atas nama Panwaslukada Kampar yang isinya bertolak belakang dengan surat keterangan tertulis yang disampaikan Panwaslukada Kampar di persidangan sebelumnya. Anehnya lagi surat itu tidak bernomor atau bertanggal, tapi bisa diterima oleh lembaga hukum tertinggi dalam penanganan sengketa Pemilu itu,’’ ungkap Mawardi.

Sementara itu, mantan Ketua Panwaslukada Kampar Rusidi Rusdan SAg MPdI, ketika dihubungi melalui telepon, menjelaskan bahwa kasus ini nampaknya akan panjang, disamping akan berlanjut ke kejaksaan dan pengadilan.(izl)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook