JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Lembaga survei yang mengumumkan hasil hitung cepat pemilu 2014 ke publik lebih cepat dari waktu yang ditentukan, diancam hukuman pidana. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 317 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2012, tentang pemilihan umum.
“Pelaksana perhitungan cepat yang menyampaikan hasil prakiraan sebelum dua jam setelah pelaksanaan pencoblosan di wilayah Indonesia Barat, dipidana 1 tahun 6 bulan,” ujar Komisioner KPU, Ferry Kurnia Rizkiyansyah di Jakarta, Senin (13/1).
Menurut Ferry, dalam ketentuan perundang-undangan juga diatur, lembaga survei yang tidak menyatakan bahwa hasil hitung cepat yang diumumkan bukan hasil resmi pemilu, juga diancam pidana dan denda sebesar Rp 18 juta.
“Pelaksana penghitungan cepat yang tidak menyatakan hasil survei bukan hasil resmi pemilu sebagaimana di maksud dalam Pasal 247 ayat 4, dipidana paling lama 1 tahun 6 bulan dan denda Rp 18 juta,” katanya.
Dengan ketentuan ini, maka Ferry berharap lembaga survei yang terpanggil berpartisipasi dalam pelaksaan pemilu nantinya, dapat benar-benar mematuhi ketentuan yang ada.
Namun peraturan tersebut hanya berlaku bagi lembaga survei yang mendaftar ke KPU. Bagi lembaga yang tidak mendaftar, menurut Ferry, tidak ada sanksi yang mengikat.
“Ya nggak ada (sanksi). Tapi sebenarnya lembaga survei,kalau daftar ke kita supaya tercatat dengan baik di kita. Supaya dia (lembaga survei) tercatat dan ikuti ketentuan kita. Kalau yang ngggak daftar tapi ekspose hasil, ya kita katakan dia nggak terdaftar dan bisa jadi itu akan memengaruhi lembaganya,” kata Ferry. (gir/jpnn)