Laporan Syahrul Mukhlis, Pekanbaru syahrulmukhlis@riaupos.co
Lima belas saksi akan memberikan keterangan di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait persoalan hukum perselisihan hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah atau Pemilihan Gubernur Riau 2013. Kelima belas saksi akan diperiksa dalam sidang terakhir, Senin (13/1).
Kelima belas saksi itu antara lain dengan rincian lima saksi dari pemohon yaitu pasangan Herman Abdullah dan Agus Widayat. Dari pihak termohon yaitu KPU Provinsi Riau juga akan hadir lima saksi lagi.
Sementara pihak terkait, pasangan Annas dan Arsyadjuliandi Rachman juga menghadirkan lima saksi.
Sejak sidang pertama diselenggarakan pada tanggal 7 Januari lalu, sudah berjalan tiga kali persidangan. Hakim dari MK sudah memeriksa sebanyak 42 saksi terkait persoalan Pilgubri tersebut.
Kelima saksi dari KPU yang akan hadir memperkuat keterangan KPU Provinsi Riau yang menyangkal adanya pelanggaran terstruktur, sistemik dan masif yang dilakukan oleh KPU Provinsi Riau dan jajarannya dalam Pilgubri 2013 putaran kedua.
Ketua KPU Provinsi Riau Ir H Tengku Edy Sabli MSi dan beberapa komisioner lainnya akan hadir dalam sidang terakhir tersebut. ‘’Selain komisioner dan Pak Heru Widodo sebagai kuasa hukum, juga akan hadir lima saksi lagi dari penyelenggara Pemilu untuk memberikan keterangan,’’ kata Edy Sabli, akhir pekan lalu.
Menurut Edy, setelah tiga kali persidangan, sudah ada 15 saksi dari KPU yang memberikan keterangan di MK. ‘’Kami tetap yakin kalau gugatan itu akan ditolak oleh MK,’’ kata Edy Sabli.
Diketahui, pemohon yaitu pasangan calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut satu Herman Abdullah-Agus Widayat juga sudah menghadirkan 18 orang saksi di MK untuk memberikan keterangan. Kuasa Hukum pasangan HA, Muharnis MS SH masih akan menghadirkan lima saksi lagi untuk memberikan keterangan di sidang terakhir.
‘’Saksi untuk besok (hari ini, red) itu adalah saksi yang menentukan. Beberapa dari titik fokus kami sudah semakin menguat dalam persidangan, selanjutnya itu tergantung keputusan hakim,’’ kata Muharnis.
Sementara dari pihak terkait, pasangan calon yang ditetapkan oleh KPU Provinsi Riau sebagai pasangan gubernur dan wakil gubernur terpilih Annas Maamun dan Arsyadjuliandi Rachman (Aman) semakin yakin gugatan pasangan HA akan ditolak.
Kuasa Hukum pasangan Aman, Eva Nora mengatakan sudah sembilan saksi dari pihak mereka yang memberikan keterangan di MK, dalam sidang terakhir hari ini itu mereka masih menghadirkan lima saksi lagi.
‘’Saksi kami sudah sembilan orang, dan masih ada lima lagi yang akan diperiksa. Sampai sejauh ini, kami yakin hakim akan menolak gugatan itu,’’ kata Eva Nora.(rul)