JAKARTA (RP)- Sidang lanjutan sengketa pemungutan suara ulang (PSU) Pekanbaru di Mahkamah Konstitusi (MK) yang digelar tadi pagi menguatkan kemenangan pasangan Firdaus-Ayat Cahyadi sebagai Walikota-Wakil Walikota terpilih. Sekaligus membatalkan berita acara KPU Pekanbaru Nomor : 64/KPU-PBR/KKWK/2011 dan Keputusan KPU Pekanbaru No.79 Tahun 2011 tanggal 28 Desember 2011 tentang pengguran Firdaus sebagai calon Walikota Pekanbaru.
KPU Pekanbaru juga diperintahkan untuk menindaklanjuti keputusan tersebut dengan berkas acara pelantikan pasangan PAS sebagai Walikota-Wakil Walikota Pekanbaru definitif ke Kementrian Dalam Negeri untuk mendapat pengesahan Menteri Dalam Negeri.
MK menilai KPU Pekanbaru secara sadar melangggar dan mengesampingkan ketentuan pasal 100 UU No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang menyatakan, KPU kabupaten//kota menetapkan pasanga calon terpilih.
"Pelanggaran tersebut terjadi karena KPU Pekanbaru tidak membuat keputusan yang berisi penetapan pasangan calon terpilih, malah justru membuat Keputusan Nomor 79 Tahun 2011 tentang pengguguran Firdaus sebagai calon Walikota Pekanbaru," kata Hakim Konsitusi Maria Farida Indrati.
Sedangkan masalah poligami dan pemalsuan data oleh Firdaus yang menjadi dasar tim Berseri dan KPU untuk mengangkangi kemenangan PAS dianggap tidak dapat dibuktikan dan beralasan hukum yang juga tidak didukung laporan lembaga pengawasan pemilihan.(*)