Apartemen Nyoman Dhamantra di Permata Hijau Digeladah KPK

Politik | Senin, 12 Agustus 2019 - 16:07 WIB

Apartemen Nyoman Dhamantra di Permata Hijau Digeladah KPK
Anggota DPR F-PDIP, I Nyoman Dhamantra mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta. Jumat(9/8).Dery Ridwansah/JawaPos.com)

JAKARTA(RIAUPOS.CO) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah apartemen anggota Komisi VI DPR Fraksi PDIP I Nyoman Dhamantra (INY). Selain apartemen INY, KPK juga menggeledah rumah anak INY. Penggeledahan tersebut terkait dengan kasus dugaan suap pengurusan izin impor bawang putih.

“Pada 10 Agustus penggeledahan di apartemen INY daerah Permata Hijau, dan rumah anak INY daerah Cilandak,” kata Plh Kabiro Humas KPK Chrystelina GS, saat dikonfirmasi, Senin (12/8).

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Dari hasil penggeledahan, tim penyidik menyita dokumen terkait izin impor bawang putih dan barang bukti elektronik.

“Hasil geledah, dokumen dan beberapa barang bukti elektronik,” ucap Chrystelina.

Chystelina mengatakan, sehari sebelum menggeledah apartemen Nyoman dan rumah anaknya, tim penyidik lebih dahulu menyegel beberapa ruangan di Kemendag dan Kementan.

“Tanggal 9 Agustus geledah di Indocev, dan penyegelan beberapa ruang di Kemendag dan Kementan,” ujar Chrystelina.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan anggota DPR RI Komisi VI I Nyoman Dhamantra (INY) sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan izin impor bawang putih tahun 2019. Selain Nyoman, KPK juga menjerat lima orang lainnya dalam kasus ini.

Kelima orang tersebut yakni Mirawati Basri (MBS) selaku orang kepercayaan Nyoman, Elviyanto (ELV) orang dekat Nyoman, dan tiga pihak swasta yakni Chandry Suanda (CSU) alias Afung, Doddy Wahyudi (DDW), dan Zulfikar (ZFK).

Nyoman diduga meminta fee sebesar Rp 3.6 miliar dan Rp 1.700 hingga Rp 1.800 per kilogram dari pengurusan izin impor bawang putih dengan kuota 20 ribu ton untuk beberapa perusahaan termasuk perusahaan yang dimiliki oleh CSU alias Afung.

Dari commitment fee tersebut, Nyoman diduga sudah menerima Rp 2 miliar yang dikirim oleh Doddy ke rekening kasir money changer milik Nyoman. Uang sebesar Rp 2 miliar tersebut rencananya akan digunakan untuk mengurus Surat Persetujuan Impor (SPI).

Editor :Deslina

Sumber : Jawapos.com

   









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook