Sebarkan Edaran, Bawaslu Pelalawan Imbau Bacaleg Tidak Lakukan Kampanye

Politik | Rabu, 12 Juli 2023 - 10:55 WIB

Sebarkan Edaran, Bawaslu Pelalawan Imbau Bacaleg Tidak Lakukan Kampanye
Bustami (ISTIMEWA)

PANGKALAN KERINCI (RIAUPOS.CO) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pelalawan mengingatkan kepada bakal calon anggota legislatif (bacaleg) peserta Pemilu 2024, untuk menahan diri dan tidak melakukan kampanye.

Demikian hal ini disampaikan Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kabupaten Pelalawan, Bustami SPdi MPdi kepada Riau Pos, Selasa (11/7) di ruang kerjanya.


Dikatakannya bahwa pihaknya sudah mengeluarkan surat edaran yang mengimbau Bacaleg di Negeri Seiya Sekata ini untuk menahan diri karena belum waktunya melakukan aktivitas kampanye.

“Ya, para Bacaleg belum diperbolehkan melakukan sosialisasi. Karena di samping tahapan kampanye belum dimulai mereka juga masih dalam proses pendaftaran dan belum ditetapkan sebagai caleg,” terang Bustami.

Diungkapkannya bahwa, saat ini yang diperbolehkan hanya untuk sosialisasi partai politik (Parpol) sebagaimana tahapan yang telah ditetapkan oleh komisi pemilihan umum (KPU). Oleh karena itu pihaknya telah memberikan imbauan kepada para pengurus di setiap parpol untuk menurunkan alat peraga kampanye (APK) yang terindikasi melanggar aturan.

“Selain itu, kita dari Bawaslu Kabupaten Pelalawan juga telah melakukan berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan melalui Satpol PP untuk dapat  melakukan penertiban APK Bacaleg tersebut,” ujarnya.

Intinya, sambung Bustami, pihaknya berharap Bacaleg dapat menahan diri terlebih dahulu dan dapat menunggu tanggal main untuk melaksanakan sosialisasi guna menarik simpati masyarakat. (amn)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook