KPU Riau Surati Mahkamah Konstitusi

Politik | Kamis, 12 Juli 2018 - 12:21 WIB

KPU Riau Surati Mahkamah Konstitusi
Ketua KPU Riau, Nurhamin.

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau resmi berkirim surat kepada Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (11/7). Surat tersebut berisi permintaan daftar gugatan pilkada yang berasal dari Riau. Ini dimaksudkan untuk memastikan hasil rekapitulasi yang sudah diplenokan KPU tidak ada sengketa.

Selanjutnya, bila MK telah memberikan jawaban secara resmi, barulah KPU menentukan waktu penetapan Gubri dan Wagubri terpilih. Demikian disampaikan Ketua KPU Riau Nurhamin kepada Riau Pos, Rabu (11/7).

Baca Juga :Anies Janji Tetapkan Kiai Kholil Bangkalan Jadi Pahlawan Nasional di Hadapan Puluhan Ribu Jamaah NU

“Informasi awal yang kami dapat memang enggak ada gugatan. Maka dari itu tadi (kemarin, red) kami mengirimkan surat secara resmi ke MK. Nanti jika ada balasan, kami punya dasar tertulis dari MK bahwa tidak ada gugatan yang terdaftar,” ungkapnya.

Ia mengakui, bahwa batas waktu 3x24 jam yang diberikan untuk mendaftarkan gugatan sudah habis. Namun dari hasil koordinasi ke pusat, KPU RI meminta agar KPU Riau tetap berkoordinasi dengan MK. Untuk mengantisipasi bilamana ada gugatan atau sengketa hasil.

“KPU RI sarankan ke kami begitu. Supaya ada dasar, bilamana ada keinginan untuk melakukan penetapan sebelum 23 Juli mendatang,” katanya.

Lebih jauh disampaikan Nurhamin, KPU RI sebetulnya berkeinginan agar penetapan hasil pilkada dilakukan serentak. Jika itu diikuti, maka penetapan Gubri dan Wagubri terpilih baru bisa dilaksanakan setelah tanggal 23 Juli. Hari dimana MK mengumumkan secara resmidaftar sengketa Pilkada serentak yang diikuti 17 Provinsi.(nda)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook