JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyerahkan 272 kontainer plastik berisi alat bukti dan dokumen ke Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (12/6/2019). KPU menyerahkan dokumen dan alat bukti karena menjadi pihak tergugat dalam sidang gugatan hasil Pilpres 2019 yang diajukan pasangan capres dan cawapres Prabowo Subianto - Sandiaga Uno.
’’Masing-masing 34 KPU provinsi akan menyerahkan delapan kontainer. Jadi, akan diserahkan dokumen alat bukti sebanyak 272 kontainer,’’ kata Komisioner KPU Hasyim Asy’ari.
Baca Juga :
Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut
KPU, kata Hasyim, serius menghadapi sidang gugatan hasil Pilpres 2019. Dia berharap, hakim MK memutus sengketa hasil Pilpres 2019 secara adil dengan penyerahan bukti dan dokumen tersebut. ’’Ini menunjukkan keseriusan KPU dalam mempersiapkan dan menghadapi gugatan PHPU Pilpres 2019 di MK,’’ kata dia.
Sementara itu, Komisioner KPU Ilham Saputra menegaskan bukti dan dokumen yang diserahkan ke MK, berasal dari seluruh jajaran KPU tingkat provinsi. Bahkan, KPU menyiapkan data dari KPU provinsi Aceh. Meski di sisi lain, perolehan suara pasangan capres dan cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto - Sandiaga Uno di provinsi Aceh unggul atas pesaingnya Joko Widodo (Jokowi) - Ma’ruf Amin. ’’Di Aceh, ada yang dua TPS dipersoalkan. Itu di Singkil dan di Aceh Timur,’’ ucap dia.
(mg10)
Sumber: JPNN.com