JAKARTA(RIAUPOS.CO) - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari memastikan pihaknya telah melakukan verifikasi ketat sebelum menetapkan KH Ma’ruf Amin sebagai cawapres di Pilpres 2019.
Ditegaskan, Ma’ruf Amin telah memenuhi persyaratan sebagai cawapres."Calon wakil presiden Pak Kiai Ma’ruf Amin dinyatakan tetap memenuhi syarat," ujar Hasyim saat dihubungi awak media, Rabu (12/6).
KPU, kata Hasyim, mengetahui jika Ma’ruf Amin menjabat Ketua Dewan Pengawas di Bank Mandiri Syariah dan BNI Syariah. Namun, KPU telah meminta klarifikasi dari berbagai lembaga terkait status Ma’ruf tersebut.
"Kalau KPU berdasarkan verifikasi meyakini bahwa lembaga itu bukan BUMN," ungkap dia.
Sebelumnya Ketua Tim Kuasa Hukum Paslon 02 Bambang Widjojanto atau akrab disapa BW meminta Mahkamah Konstitusi mendiskualifikasi pasangan capres dan cawapres Joko Widodo (Jokowi) - Ma’ruf Amin. Sebab, kata dia, paslon nomor urut 01 itu melanggar UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Permintaan diskualifikasi Paslon 01 disampaikan BW setelah Tim Kuasa Hukum Paslon 02 melayangkan perbaikan permohonan gugatan sengketa hasil Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (10/6) pukul 17.30 WIB.
Dalam perbaikan permohonan itu, muncul argumen baru dari Tim Kuasa Hukum Paslon 02 yang menyebut cawapres Ma’ruf Amin melanggar perundang-undangan.
BW menerangkan, seseorang tidak boleh memiliki menjabat di BUMN ketika maju sebagai calon presiden dan wakil presiden. Hal itu seperti tertuang dalam Pasal 227 huruf P UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Di sisi lain, BW mengaku punya informasi terkait status Ma’ruf Amin di BNI Syariah dan Mandiri Syariah. Nama Ma’ruf, kata dia, masuk dalam struktur dua bank pelat merah itu. Meski BW tidak menyebut jabatan yang dipegang Ma’ruf di BNI Syariah dan Mandiri Syariah. (mg10)
Sumber: JPNN.com
Editor: Deslina