JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Permintaan Bawaslu agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunda pelaksanaan pencoblosan suara di Malaysia ditunda disepakati oleh juru bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Miftah Sabri.
Menurut Miftah penundaan itu dalam rangka memastikan dulu apa yang terjadi di sana menyusul heboh tentang adanya surat suara yang tercoblos.
Miftah menyebut KPU harus mengusut temuan kasusitu karena khawatir terjadi hal yang tidak diinginkan jika KPU tidak merespons. ’’Nanti jadinya pembangkangan sipil. Kemudian bisa saja terjadi kejadian tidak elok. Karena kan sekarang kekuatan imbang,’’ ungkap dia.
Dia mengakui surat suara di Selangor tidak terlalu besar dibandingkan jumlah pemilih di Indonesia. Namun, temuan kasus itu membuat orang akan curiga kecurangan Pemilu 2019 terjadi di berbagai tempat. ’’Hanya begini, Selangor berapa sih total pemilihnya kalau dibandingkan pemilih seluruh Indonesia. Tetapi histerianya. Orang jadi curiga kejadian seperti itu bisa terjadi di mana-mana,’’ kata dia.
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Fritz Edward Siregar meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) menghentikan proses pemungutan suara di Malaysia. Sebab, Bawaslu menemukan kasus surat suara tercoblos di Selangor, Malaysia.
’’Kami akan meminta KPU menghentikan pemungutan suara di Seluruh Malaysia,’’ kata Fritz saat dihubungi awak media, Kamis (11/4/2019).
Menurut Fritz, proses penghentian pemungutan suara bersifat sementara. Bawaslu mempersilakan KPU menyelesaikan persoalan surat suara tercoblos. ’’Sampai semua jelas. Karena jelas ada kegiatan yang TSM (Terstruktur, Masif, dan Sistematis),’’ ungkap dia.(mg10)
Sumber: JPNN.com
Editor: Fopin A Sinaga