BENGKALIS (RIAUPOS.CO) -- Wakil Ketua Komisi II DPR-RI Dr Syamsurizal SE MM menyatakan tak setuju dengan adanya wacana penundaan Pemilu 2024 dan tidak pernah dibahas di tingkat DPR-RI. Secara terang-terangan jika itu terjadi, Syamsurizal akan menolak keras dengan sejumlah alasan.
"Kami dari PPP sangat tidak setuju, di samping juga menabrak atau melanggar Undang-undang. Sangat tidak setuju dengan pengunduran penyelenggaraan pemilu itu. Ini hak rakyat untuk menentukan siapa pemegang mandat kekuasaan negara ini. DPR-RI juga belum pernah membahasnya," tegas Syamsurizal usai kunjungan kerja di KPU Kabupaten Bengkalis, Jumat (11/3/2022).
Berbagai alasan krusial disampaikan Ketua DPW PPP Riau ini. Pertama, di DPR-RI sendiri sebetulnya, khususnya di Komisi II tidak pernah membahas dan tidak pernah ada wacana pengunduran pemilu itu. Hal ini muncul, setelah ada beberapa partai politik (parpol), yang menyampaikan wacana pengunduran pemilu. Hal ini sudah dibantah oleh media dan para pakar hukum, yang ada ditanah air.
Lebih lanjut Syamsurizal menjelaskan, UUD 1945 sudah jelas mengatur Pemilu 2024. Artinya, tidak ada alasan pemerintah, baik alasan pemulihan ekonomi atau hanya untuk pembangunan dunia di Ibu kota negara (IKN) baru. Perlu diketahui IKN itu, kondisinya masih hutan belukar.
"Kondisi IKN itu masih hutan belukar. Kalau di sana dibangun gedung DPR, istana presiden dan gedung MPR, perumahan menteri, gedung kementerian dan rumah-rumah penduduk, sekolah-sekolah dan guru-guru, berapa biaya yang diperlukan. Nah itu yang kita katakan, layaknya dinilai atas kebijakan-kebijakan, sehingga tidak logis," ujarnya.
Kedua, sambungnya lagi, ini hanya sebatas wacana. DPR-RI belum membahasnya dan pemerintah juga belum membahas. Justru wacana ini muncul dari PKB, yang disampaikan ketua umumnya langsung. Kemudian, PAN dan disusul oleh Golkar.
"Kita tidak tau apa latar belakang mereka. Ada pihak-pihak yang memerintahkan atau menyuruh menyampaikan demikian. Allahualam. Kita tidak tahu. Apakah benar-benar murni dari pemikiran pimpinan parpol atau anggota parpolnya. Tapi kita, dari PPP berfikiran seperti itu, karena mudah disimak oleh masyarakat, atas kebijakan pemulihan ekonomi sangat tidak bisa diterima oleh akal, karena di saat bersamaan pemerintah juga melaksanakan IKN. Sesuai Pasal 7, Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatannya selama masa lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya satu kali masa jabatan," ungkapnya.
Laporan: Abu Kasim (Bengkalis)
Editor: Rinaldi