KPU Minta MK Menangkan Berseri

Politik | Kamis, 12 Januari 2012 - 09:34 WIB

KPU Minta MK Menangkan Berseri
Para pengacara KPU Pekanbaru, Maqdir Ismail, pemohon (Berseri) Iskandar Sonhadji dan pihak terkait (PAS) Yusril Ihza Mahendra mendengarkan sidang sengketa PSU di Gedung MK, Rabu (11/1/2012). (Foto: arundono/jpnn)

Laporan Mahyudi, Jakarta

Sidang sengketa Pemilukada Kota Pekanbaru kembali bergulir usai pemungutan suara ulang (PSU) 21 Desember lalu. 

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Dalam sidang perdana yang digelar Rabu (11/1) di Gedung MK itu, KPU Pekanbaru, melalui kuasa hukumnya Maqdir Ismail kembali meminta MK agar calon wali kota Firdaus MT digugurkan.

KPU Pekanbaru juga minta MK membatalkan hasil rekapitulasi PSU dan memenangkan pasangan Berseri (Septina-Erizal).

Awalnya, hakim MK yang menyidangkan perkara Nomor 63/PHPU.D-IX/2011 meminta semua pihak memberikan laporan dan keterangan terkait dengan pelaksanaan PSU.

Secara bergiliran Ketua MK, Mahfud MD yang memimpin persidangan memberikan kesempatan kepada pihak yang hadir dalam persidangan itu. Mulai KPU Pekanbaru, Panwaslu, Bawaslu, KPU pusat, KPU Provinsi, Kemendagri, Pemohon (pasangan Berseri) dan terakhir pihak terkait (pasangan PAS).

Dalam laporannya, KPU Pekanbaru melalui kuasa hukumnya, Maqdir Ismail memaparkan semua tahapan dan proses serta pelaksanaan PSU, rapat pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara kedua kedua pasangan calon, hingga permohonan tindak lanjut digugurkannya H Firdaus sebagai calon Wali Kota Pekanbaru tahun 2011 melalui rapat pleno KPU Pekanbaru.

‘’PSU tersebut diikuti oleh jumlah suara sebanyak 253.223. Dari jumlah itu dinyatakan suara sah sebanyak 249.127 dan tidak sah sebanyak 4.096. Dari suara sah itu, pasangan nomor urut 1 (PAS) memperoleh 153.856 suara atau 61,76 persen, sedangkan pasangan nomor urut dua (Berseri) memperoleh 95.271 suara atau 38,24 persen,’’ terang Maqdir yang pada kesempatan itu didampingi Ketua KPU Pekanbaru, Tengku Rafizal dan empat orang Komisioner lainnya.

Dalam kaitannya dengan dugaan Firdaus berpoligami, benar bahwa itu adalah urusan pribadi dan pilihan pribadi yang tidak bisa didiskusikan di ruang publik.

Namun, kata dia, yang menjadi persoalan di sini adalah tidak adanya pengakuan yang jujur, ketika menyerahkan daftar riwayat hidup lengkap tantang keberadaan istri dan anak-anak yang lainnya.

‘’Tidak adanya kejujuran ini menimbulkan dua masalah, yakni bahwa perkawinan dan anak-anak yang lahir dari perkawinan tersebut berpotensi tidak jelas asal-usulnya terutama orang tuanya. Kemudian ada diskriminasi terhadap anak-anak yang lahir dari perkawinan kedua tersebut,’’ beber Maqdir.

Tidak ada niat, lanjut Maqdir, bagi KPU untuk menggunakan kekurangan isi daftar riwayat hidup Firdaus sebagai perangkap hukum untuk menjadikannya sebagai penjahat. Sikap ini adalah pilihan berat yang diharapkan akan melahirkan pemimpin yang jujur terhadap diri sendiri dan keluarganya.

‘’Oleh karena itu dalam kaitannya dengan poligami yang diduga dilakukan itu dan tidak dijelaskan dalam daftar riwayat hidup ini, KPU Pekanbaru mengambil keputusan yang tegas dan menyatakan bahwa Firdaus tidak memenuhi syarat sebagai calon Wako Pekanbaru,’’ tukasnya.

Dalam rapat pleno KPU Pekanbaru disimpulkan bahwa selaku calon, Firdaus telah melakukan pelanggaran administrasi dan yang bersangkutan tidak memenuhi syarat sebagai calon Wako Pekanbaru.

Terhadap permohonan penetapan kepada MK terkait hal ini, panitera kemudian menyampaikan surat yang menyebutkan bahwa PSU harus dilaksanakan dengan mengikutsertakan dua pasangan calon.

‘’Jika ditemukan masalah administrasi atau sangkaan pelanggaran pidana selama proses PSU berlangsung, maka hal tersebut nantinya dapat dilaporkan dalam satu paket dengan hasil PSU sehingga dapat dipertimbangkan oleh MK dalam membuat putusan,’’ imbuh Maqdir mengingatkan.

Berdasarkan hal di atas, termohon (KPU Pekanbaru) dalam perkara ini memohon kepada MK untuk menerima laporan hasil PSU dan mengabulkan permohonan tindak lanjut digugurkannya Firdaus MT sebagai calon Wako Pekanbaru tahun 2011.

Kemudian, menyatakan tidak sah dan tidak mengikat berita acara Nomor 63/KPU-PBR/KKWK/2011 tentang perolehan suara dan presentase perolehan suara sah pasangan calon dalam PSU Pemilukada Pekanbaru.

KPU Pekanbaru juga meminta MK menyatakan hasil rapat pleno KPU memutuskan untuk menggugurkan Firdaus sebagai calon Wako tahun 2001, menetapkan pasangan calon nomor urut 2 atas nama Dra Septina Primawati-Erizal Muluk sebagai pasangan yang memperoleh suara terbanyak sebanyak 95.271 suara.

‘’Menetapkan pasangan calon dengan nomor urut 2 Dra Septina Primawati-Erizal Muluk sebagai pasangan calon terpilih dalam Pemilukada Kota Pekanbaru. Apabila majelis berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya,’’ pinta Maqdir.

Sementara itu, pihak lain juga melaporkan pelaksanaan PSU sesuai tugas dan wewenangnya masing-masing. Seperti anggota Komisioner KPU Pusat, Saut Sirait meminta KPU Pekanbaru menjalankan semakismal mungkin pelaksanaan PSU sesuai amar putusan MK.

‘’Mengenai adanya temuan dan rekomendsi dari Panwaslu, wajib untuk diterima dan ditindaklanjuti. Kami berkesimpulan bahwa keputusan akhirnya mengenai PSU ini ada pada MK,’’ jelasnya.

Hal senada juga dikemukakan Hasmuni Hasmy dari KPU Provinsi bahwa pihaknya selalu membangun komunikasi dan berkoordinasi terkait dengan kebijakan yang dikeluarkan KPU Pekanbaru sebagai penyelenggara PSU.

‘’Pendapat kami sama dengan apa yang dikemukaan KPU Pekanbaru dalam persidangan ini,’’ ungkapnya.

Sementara itu, Bawaslu menegaskan pihaknya telah melakukan tindakan preventif dengan mengingatkan KPU Pekanbaru dalam rangka pengawasan PSU agar digelar sesuai ketentuan Undang-undang dan mengantisipasi pelanggaran hingga tahapan penghitungan suara.

Bawaslu juga telah menginstruksikan Panwaslu Pekanbaru untuk mengawasi pemungutan suara dan penghitungan suara.

Hasil pengawasan Panwaslu Kota Pekanbaru, kata Ketua Panwaslu Pekanbaru Superleni, dari laporan Nomor: 03/TL/Panwaslu-Kada/VII/2011 diduga Firdaus MT telah memberikan keterangan tidak benar pada waktu pendaftaran sebagai pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pekanbaru 2011-2016, sebagaimana termuat di formulir BB 10 KWK.KPU.

‘’Karena Firdaus MT juga memiliki KK lainnya yang dikeluarkan oleh kelurahan Kemanggisan, Pelmerah, Jakarta Barat,’’ ujarnya.

Di samping itu, pihaknya juga telah membuat supervisi Panwaslu Pekanbaru terkait PSU dengan mengirimkan tim ke Pekanbaru, yang dipimpin Ketua Bawaslu, Bambang Eka, Asistensi Bawaslu Heriyanto dan Staf Bawaslu Fileber Sidabutar.

‘’Tim ini kemudian turun ke Pekanbaru melihat langsung untuk mengawal proses pelaksanaan PSU sekaligus mengawasi dan memastikan PSU berlangsung dengan baik,’’ katanya.

Bawaslu Sebut Bukan Pelanggaran

Terkait dengan dugaaan pemalsuan dokumen, menurut anggota Bawaslu Agustiani, Firdaus tidak bisa disalahkan. Pasalnya, pada formulir pendaftaran dalam pengisian daftar riwayat hidup hanya satu lajur.

“Formulir yang disediakan pihak penyelenggara hanya satu lajur saja. Ini kebiasaan yang dilakukan oleh para calon pejabat yang tidak melaporkan seluruh istrinya, setiap mengisi formulir,’’ ucapnya.

Berdasarkan pertimbangan itu lanjutnya, Bawaslu meminta Panwaslu Kota Pekanbaru menyatakan bahwa pengguguran Firdaus sebagai calon walikota Pekanbaru tidak dapat dilanjutkan, karena bukan merupakan pelanggaran Pemilu.

 “Bawaslu sudah perintahkan Panwaslu Kota Pekanbaru untuk menyatakan tidak dapat diteruskan karena bukan pelanggaran pemilu,’’ jelasnya seraya menyatakan bahwa seluruh temuan adanya pelanggaran tentu saja Panwaslu berkewajiban menerima dan menidaklajutinya, baik pelanggaran pidana, pidana umum maupun administarasi dan kode etik.

Sedangkan pemohon (Berseri) meminta agar pasangan PAS didiskualifikasi, karena pelaksanaan PSU 21 Desember 2011 dinilai terjadi banyak pelanggaran, bahkan lebih banyak pelanggaran dari Pemilukada Pekanbaru pada 18 Mei 2011 lalu.

‘’Banyaknya petugas KPPS yang tidak disumpah merupakan pelanggaran serius yang berakibat hasil penghitungan perolehan suara tingkat TPS tidak mempunyai nilai pembuktian dan tidak dapat dijadikan dasar perhitungan perolehan suara bagi pasangan calon di tingkat TPS,’’ terang Berseri melalui kuasa hukumnya, Iskandar Sonhadji.

Karena pelaksanaan PSU yang cacat hukum, Iskandar meminta berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pasangan calon dalam PSU adalah tidak sah dan tidak mengikat sehingga sepatutnya dibatalkan.

‘’Tindakan Firdaus sebagai calon Walikota Pekanbaru tidak melaporkan status perkawinannya secara jujur kepada KPU Kota Pekanbaru merupakan tindakan tidak jujur dan melanggar hukum. Kami mohon MK membatalkan pencalonan Firdaus sebagai calon Wali kota Pekanbaru karena bertentangan azas jujur dalam pemilu. Atau menunda penetapan pemenang Pemilukada Kota Pekanbaru sampai ada keputusan pengadilan tentang pelanggaran syarat sebagai calon dan pelanggaran perkawinan yang didakwakan kepada Firdaus,’’ pintanya yang pada kesempatan itu didampingi Septina Primawati Rusli dan Erizal Muluk.

Di samping itu, tambahnya, pihaknya juga meminta agar Sekretaris Jenderal MK untuk meneruskan dugaan penyebaran isu bersifat fitnah ke Bareskrim Mabes Polri, terkait pihak-pihak yang terlibat dalam tindakan anarki.

Berseri memohonkan dalam petitumnya nanti, memerintahkan termohon (KPU Pekanbaru) mendiskualifikasi dan mencabut hak pasangan PAS sebagai calon wali kota dalam PSU Kota Pekanbaru, karena terbukti telah melakukan pelanggaran ketentuan Pemilukada. Termohon juga diminta menetapkan hasil PSU Pekanbaru 2011 bahwa pasangan Berseri sebagai pasangan yang memperoleh suara terbanyak Pemilukada tahun 2011 dengan perolehan suara 95.271.

Pemohon juga meminta termohon menetapkan Berseri sebagai pasangan calon terpilih dalam Pemilukada Pekanbaru dan memerintahkan termohon menerbitkan SK hasil Pemilukada Pekanbaru berdasarkan Keputusan MK ini.

“Atau menunda penetapan pemenang Pemilukada Kota Pekanbaru tahun 2011 sampai ada putusan pengadilan yang menyatakan terbukti tidaknya pelanggaran yang dilakukan oleh Firdaus,’’ tuturnya.  

Sementara itu, Kuasa hukum pihak terkait (pasangan PAS) Yusril Ihza Mahendra menilai bahwa KPU Pekanbaru telah berulangkali berupaya menunda-nunda sejak diperintahkan PSU pada amar putusan pertama.

Bahkan KPU Pekanbaru berusaha menggagalkan PSU, termasuk rumor keberadaan istri kedua calon walikota Pekanbaru Firdaus MT yang hingga kini berkasnya masih bolak-balik antara kepolisian dan kejaksaan.

‘’Dari awal sudah sangat jelas bagaimana upaya KPU menunda-nunda dan bahkan menggagalkan agar PSU tidak terlaksana,’’ tegasnya.

Ini, kata dia, juga sangat jelas ketika kuasa hukum KPU Kota Pekanbaru saat menyampaikan laporan pelaksanaan PSU yang dominan menyoroti persoalan dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan Firdaus dari pada pelaksanaan dan hasil PSU Pekanbaru.

‘’Pernyataan Maqdir itu lebih banyak mengungkapkan soal istri kedua Firdaus dari pada soal tahapan dan pelaksanaan serta hasil PSU. Sepertinya menggeser persoalan PSU menjadi persoalan gosip dan pergunjingan,’’ ungkapnya.

Pengguguran Firdaus, menurut Yusril merupakan hal yang sulit dicerna dan dipahami, sehingga perlu pendalaman serius.

‘’Hal yang susah bagi kami untuk mencernanya. Ketika PSU dan rekap sudah digelar dan hasilnya sudah diketahui yang jelas keputusan KPU, esoknya malah Firdaus digugurkan dari calon Wako. Tapi terlepas dari itu, tak ada hubungannya PSU dengan pengguguran Firdaus dan kemudian meminta pasangan Berseri sebagai Wako dan Wawako terpilih. Kalau Firdaus gugur, berarti Septina calon tunggal. Apakah bisa PSU dengan calon tunggal? Agak bingung saya memahaminya,’’ terang mantan Menteri Hukum dan Ham itu.

Lebih jauh Yusril mengungkapkan, seharusnya PSU Pekanbaru merupakan persoalan sederhana dan tidak perlu berlarut-larut kalau semua pihak mau menyederhanakan.

‘’MK perintahkan PSU, dan PSU sudah dilaksanakan. Kalau ada pelanggaran, sudah dilaporkan ke polisi. Biarkan saja aparat polisi yang menanganinya. Jangan mengganggu proses PSU menjadi berlarut-larut,’’ katanya.

Yusril berharap MK segera memutuskan perkara PSU ini dengan seadil-adilnya, karena sudah jelas pemenangnya berdasarkan rekapitulasi penghitungan KPU Pekanbaru. Mengenai persoalan dugaan hukum hendaknya diserahkan ke pengadilan.

‘’Kalau keberatan dengan status Firdaus, ajukan saja ke pengadilan. Kami siap hadapi, silahkan tuntut. Kita sudah banyak mengalah, terutama pada saat diputuskannya perpanjangan PSU yang jelas-jelas dalam putusan MK terbukti melakukan konspirasi. Mau dikemanakan dan diapakan negara ini,’’ ujarnya seraya meminta agar MK kembali membuka persidangan untuk mengkaji mendalam lagi dan pihaknya ingin memberikan tanggapan secara detail terkait dengan persoalan yang dinilai serius dan sulit dicerna itu.

Pada kesempatan lain, Kasubdit Pejabat Negara Wilayah IV, Ditjend Otda, Kemendagri Sukoco menilai bahwa setelah amar putusan pada 7 Oktober 2011 lalu, pihaknya belum menemukan dan mendapatkan laporan adanya aparatur Pemko yang bersikap tidak netral.

Hal itu kata dia disebabkan pihaknya selalu melakukan monitoring dan imbauan agar aparat Pemko Pekanbaru dan Pemprov Riau tidak berpihak kepada siapapun dalam penyelenggaraan Pemilukada Pekanbaru.

‘’Sampai saat ini, belum ada laporan aparatur Pemko dan Pemprov yang bersikap tidak netral. Jika tidak netral dalam pemilukada, sanksinya tegas sesuai aturan yang berlaku,’’ ujar Sukoco.

Setelah mendengar laporan dan keterangan dari seluruh pihak, Mahfud MD yang didampingi dua hakim lainnya, Maria Farida dan Anwar Usman, menilai bahwa persoalan PSU merupakan persoalan serius, termasuk yang berkaitan dengan urusan hukum pidana, perkawinan.

‘’Karena itu harus komprehensif. Sidang akan dibuka kembali pada Kamis (12/1) besok, dengan mengundang Kapolres Pekanbaru,’’ ujarnya sambil menutup persidangan.(yud)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook