KPU: Lima Parpol Belum Lolos

Politik | Selasa, 11 Desember 2012 - 09:15 WIB

JAKARTA (RP) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan penilaian sementara terhadap hasil verifikasi faktual 18 Parpol putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Dari jumlah Parpol itu, masih lima parpol yang belum memenuhi syarat verifikasi faktual sesuai dengan aturan UU Pemilu dan peraturan KPU.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

‘’Masih ada yang belum lengkap berkasnya,” ujar anggota KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah di gedung KPU, Senin (10/12).

 Menurut Ferry, partai yang berkas kepengurusannya belum lengkap adalah Partai Kongres, Partai Penegak Demokrasi Indonesia (PPDI), PNI Marhaenisme, Partai Kesatuan Demokrasi Indonesia (PKDI), dan Partai Karya Republik (Pakar).

Masing-masing memiliki kekurangan, antara lain terkait dengan kepengurusan inti dan kuota 30 persen pengurus perempuan. ‘’Masing-masing berbeda kekurangannya,” ujarnya.

Menurut Ferry, dengan posisi itu, 13 parpol lain telah dinyatakan siap dan memenuhi verifikasi faktual di tingkat DPP. Namun, hal tersebut belum menjamin lolos tidaknya parpol itu sebagai peserta Pemilu.

Masih ada proses verifikasi faktual di tingkat provinsi dan kabupaten-kota. ‘’Masa perbaikan bagi yang kurang adalah 11-17 Desember,” terang dia.

Pada bagian lain, riak konflik pasca pembentukan Partai Kedaulatan Bangsa Indonesia Baru (PKBIB) tampaknya belum tuntas. Mantan Sekjen Partai Indonesia Baru (PIB) Alex Mesakh melaporkan Ketua Umum PKBIB Zannuba Arifah Chafsoh (Yenny Wahid) dan Sekjen Imron Rosyadi Hamid kepada Bawaslu terkait dengan dugaan pemalsuan surat.

‘’SK yang diterbitkan oleh PKBIB yang ditandatangani oleh Yenny tidak sah. Kita berharap gugatan ke PTUN bisa membatalkan SK PKBIB dan kembali ke PIB,” ujar Alex di Kantor Bawaslu kemarin.

Menurut Alex, dalam kongres PIB pada 12 Juli 2012 tidak ada keputusan untuk menggabungkan diri dengan PKBN. Dia mempertanyakan sikap Yenny melayangkan surat ke Kementerian Hukum dan HAM yang menyatakan telah dilakukan penggabungan PKBN dengan PIB menjadi PKBIB.

 “Hal ini menunjukkan Zannuba Wahid telah melakukan kebohongan publik,” ujarnya.

Alex menambahkan, dugaan pemalsuan surat bukan hanya problem pasca terbentuknya PKBIB. Menurut dia, ada kepengurusan ganda di berbagai daerah. Antara lain, Sumsel, Kepulauan Riau, Kalimantan Barat, dan Papua. “Saya meminta KPU menunda terlebih dahulu verifikasi faktual terhadap PKBIB,” tandasnya. (bay/c11/agm/izl)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook