Pemantau Pemilu Masih Didominasi Level Nasional

Politik | Kamis, 11 Oktober 2018 - 10:56 WIB

SURABAYA (RIAUPOS.CO) -  Bawaslu telah membuka pendaftaran bagi lembaga-lembaga independen untuk menjadi pemantau pemilu. Sebanyak 14 lembaga sudah mendaftar. Mayoritas di antara mereka adalah lembaga independen tingkat nasional. 

Mengacu pada data Bawaslu, 12 di antara 14 lembaga yang mendaftar adalah lembaga independen tingkat nasional. Dua sisanya lembaga pemantau pemilu dari luar negeri. Belum ada lembaga tingkat provinsi atau kabupaten-kota yang mendaftar.

’’Di Jatim malah belum ada lembaga yang mengajukan akreditasi sebagai pemantau pemilu,’’ kata Komisioner Bawaslu Jatim Aang Kunaifi di sela-sela sosialisasi peran pemantau pemilu kepada perwakilan lembaga independen di Surabaya.
Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Berdasar regulasi terbaru, aturan tentang pemantau pemilu berubah. Salah satunya pemberian sertifikat akreditasi. Untuk bisa menjadi pemantau, lembaga itu harus mengantongi akreditasi yang diterbitkan Bawaslu. Tidak seperti pemilu-pilkada periode lalu yang melalui KPU.

Untuk bisa mendapat akreditasi, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi lembaga-lembaga itu. Selain terdaftar, lembaga tersebut ikut memantau jalannya pemilu minimal di dua daerah di tiap tingkatan wilayah. 

Pendaftaran dilakukan di masing-masing Bawaslu provinsi/kabupaten/kota. Jika memenuhi syarat, lembaga itu diajukan untuk memperoleh akreditasi dari Bawaslu.(ris/c19/fat/jpg)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook